Kejaksaan Temukan Kelebihan Bayar Rp1 Miliar di Proyek Masjid Raya Pekanbaru
Kejaksaan sedang mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Pekanbaru. Proyek ini berada di Dinas PUPR Riau dengan nilai pagu Rp8.654.181.913 dan harga perkiraan sendiri atau HPS Rp7.804.810.000.
Kejaksaan sedang mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Pekanbaru. Proyek ini berada di Dinas PUPR Riau dengan nilai pagu Rp8.654.181.913 dan harga perkiraan sendiri atau HPS Rp7.804.810.000.
Proyek tersebut dimenangkan CV Era Dwi Gemilang dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi Rp6.321.726.003,54. Namun dalam perjalanannya, ada kelebihan bayar dalam proyek pembangunan Masjid Raya Pekanbaru atau Masjid Senapelan itu.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
-
Apa yang terjadi pada bocah yang viral di Bandung? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jenderal Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat. Videonya viral setelah seorang pelaku mengaku sebagai keponakan seorang jenderal.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
Perusahaan itu urung mengerjakan proyek karena saat diundang klarifikasi, dinyatakan gugur karena syarat tidak lengkap. Akhirnya proyek dikerjakan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi Rp6.356.428.836,32.
Saat proyek itu dikerjakan, Kepala Dinas PUPR dijabat oleh Taufik OH. Kini, Taufik OH telah dipindahkan menjadi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Riau.
Dalam pengerjaan proyek diduga terdapat kelebihan bayar lebih dari Rp1 miliar, itu belum termasuk apakah pekerjaan proyek itu telah sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak atau tidak.
"Mudah-mudahan ada itikad baik dari rekanan atau siapa yang menikmati untuk mengembalikan kerugian dari pekerjaan Masjid Raya Pekanbaru tersebut ke kas daerah," ujar Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Selasa (17/1).
Penyidik telah meminta auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Kelebihan bayar itu disinyalir masuk dalam kerugian negara.
Dia mengimbau, bagi yang menerima uang korupsi dalam pengerjaan proyek masjid raya agar dapat mengembalikannya. Pasalnya, sejak proses penyelidikan dan penyidikan, belum ada satu pun para pihak nelakukan hal itu.
"Sampai saat ini, belum ada yang melakukan pengembalian," kata Rizky.
Rizky mewanti-wanti pengembalian kerugian negara akan berpengaruh pada pertimbangan hukuman pidana, jika ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Tentu pengembalian nanti mempengaruhi pertimbangan dari penyidik maupun Penuntut Umum di perkara ini. Mengingat di Undang-Undang Tipikor itu, pengembalian tersebut mempengaruhi sekali hukuman pidana yang akan dijatuhkan," tegas Rizky.
Dalam proses penyidikan perkara ini, penyidik telah meminta keterangan saksi-saksi. Di antaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syafri Afis dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Firan.
Pemeriksaan juga sudah dilakukan pada Direktur CV Watashiwa Miazawa,
Ajira Miazawa serta sejumlah orang dari pihak konsultan pengawas proyek.