Kejari Depok Akan Eksekusi Buni Yani Dalam Kasus Ujaran Kebencian
Kejaksaan Negeri Depok akan memanggil terdakwa Buni Yani dalam kasus ujaran kebencian. Surat tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari tanggal Selasa (29/1).
Kejaksaan Negeri Depok akan memanggil terdakwa Buni Yani dalam kasus ujaran kebencian. Surat tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari tanggal Selasa (29/1).
Ketika dikonfirmasi, Sufari mengatakan akan melakukan eksekusi setelah menerima putusan salinan dari Mahkamah Agung. "Kami sudah terima salinan putusannya sejak lima hari lalu," katanya, Kamis (31/1).
-
Bagaimana patung dewa dan dewi Yunani kuno ditemukan? Patung kepala ditemukan saat penggalian baru-baru ini di dasar danau di kota kuno Aizanoi.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan anggur prasejarah ditemukan di Yunani? Sampel tersebut berasal dari tahun 4200 SM dan menjadi kunci yang mengungkap cara hidup manusia pada Zaman Neolitikum.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Di mana ditemukan bukti pembuatan bir di Yunani Kuno? Sebuah penelitian yang diterbitkan tahun lalu mengungkap penduduk Yunani kuno tidak hanya bekerja sebagai pembuat anggur, namun mereka juga suka menyeduh dan minum bir sejak Zaman Perunggu. Hal ini didasarkan pada bukti penemuan tanda pembuatan bir Zaman Perunggu di dua situs pemukiman kuno dan Argissa di Yunani tengah.
-
Siapa Dewi Rengganis? Legenda Dewi Rengganis penjaga Gunung Argopuro Diceritakan bahwa Dewi Rengganis, putri dari Kerajaan Majapahit, diasingkan ke puncak gunung bersama enam dayangnya.
Setelah putusan salinan, langkah selanjutnya adalah melakukan eksekusi. Namun dia enggan menyebutkan kapan eksekusi dilakukan. "Sesuai prosedur maka dilakukan eksekusi," ucapnya.
Mengenai teknis penjemputan, pihaknya enggan menjawab. Termasuk ketika ditanya akan ditahan di mana nantinya Buni Yani. "Sudah ya cukup begitu saja. Kalau teknis jangan," tukasnya.
Dalam surat panggilan dengan nomor B. 282/0.2.34/Euh.3/01/2019 tertera nama Buni Yani untuk memenuhi panggilan pada Jumat (1/2) pukul 09.00 WIB.
Dalam surat tersebut, Buni Yani diminta untuk menghadap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Depok, Priatmaji D Prawiro. Buni Yani diminta datang untuk memenuhi pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung nomor 1712K/PID.SUS/2018 tanggal 22 November 2018.
Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Buni Yani. Buni Yani sebelumnya divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Putusan itu tak berubah saat Buni Yani mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Putusan hakim makin dikuatkan oleh hakim MA.
Tak cuma permohonan kasasi Buni Yani yang ditolak. Hakim juga menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU). "Permohonan Kasasi JPU dan terdakwa ditolak," demikian bunyi putusan dilansir dari situs MA, Senin (26/11).
Permohonan itu diputus pada 22 November 2018. Dipimpin Hakim Ketua Maruap Dohmatiga Pasaribu dan dua hakim anggota, Eddy Army dan Sri Murwahyuni. Dengan putusan itu, artinya Buni Yani bisa segera dieksekusi.
Baca juga:
Putusan Kasasi Tak Jelas, Buni Yani Menolak Eksekusi
Deretan Timses Jokowi dan Prabowo Dicoret Gara-Gara Tersandung Kasus
'Kejaksaan Bisa Eksekusi Buni Yani Usai Terima Petikan Putusan MA'
Kasasi Ditolak, Buni Yani Tegaskan Masih di BPN Prabowo-Sandiaga
Buni Yani Kembali Sumpah Mubahalah Bantah Edit Video Pidato Ahok
Pengacara Harap Eksekusi Buni Yani Tunggu Salinan Putusan Kasasi MA