Kejari Sragen Klaim Kembalikan Rp247 Juta Uang Negara dari Kasus Korupsi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen mengklaim berhasil mengembalikan uang negara hasil penanganan kasus korupsi sebesar Rp 247 juta dalam 6 bulan terakhir. Uang ratusan juta tersebut hasil pengembalian kasus korupsi Desa Doyong, Kecamatan Miri.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen mengklaim berhasil mengembalikan uang negara hasil penanganan kasus korupsi sebesar Rp247 juta dalam 6 bulan terakhir. Uang ratusan juta tersebut hasil pengembalian kasus korupsi Desa Doyong, Kecamatan Miri.
Kajari Sragen Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penyelamatan uang negara tersebut baru sampai bulan ini. Dia berharap hingga akhir tahun, Kejari bisa menyelamatkan keuangan negara sebesar-besarnya.
-
Kapan Kesepian Kronis muncul? Peristiwa besar dalam hidup, seperti kehilangan orang yang dicintai, perceraian, atau pensiun, dapat menyebabkan kesepian.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Kapan Kaisar Konstantin berkuasa? Kuil ini diyakini berasal dari antara tahun 324 dan 337 saat Konstantin berkuasa.
-
Kapan batuk dianggap kronis? Jika batuk berlangsung lebih dari dua minggu, ini dapat dikategorikan sebagai batuk kronis.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Apa itu Kue Saren? Kue Saren merupakan makanan tradisional khas Jambi yang sering dibuat oleh masyarakat yang tinggal di daerah Jambi Kota Seberang.
"Semoga sampai akhir tahun nanti kita bisa menuntaskan seluruh kasus korupsi yang ada," ujar Kajari, Jumat (19/7).
Dia mengatakan, pihaknya saat ini sedang menangani kasus Korupsi Kas Daerah (Kasda) Sragen yang merugikan negara mencapai Rp 604,6 juta selain kasus dana desa. Satu kasus korupsi yang sudah mulai disidangkan saat ini melibatkan mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka.
Kejari Sragen juga mengawal proyek negara agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Langkah ini sebagai upaya preventif. Dengan memberi penyuluhan hukum dan pendampingan.
"Dengan pendampingan ini, kami berharap penyerapan anggaran daerah yang dulunya kecil karena takut dalam bertindak menjadi maksimal dan pembangunan berjalan cepat," tukasnya.
Menurut dia, pendampingan penting agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan. Dia mengaku kondisi di lapangan sangat dinamis. Pendampingan akan terus dilakukan selama diminta oleh Pemkab atau instansi vertikal.
Sementara itu untuk perkara tindak pidana umum (pidum), hingga bulan Juli ini sudah 100 kasus ditangani kejaksaan. Namun yang juga menjadi perhatian adalah kasus penyalahgunaan narkoba yang mencapai 20 perkara.
Baca juga:
KPK Telisik Transaksi Keuangan Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
Edy Rahmayadi Soal Kantor Dispora Sumut Digeledah: Mana Tahu Ada Ularnya
KPK Sebut Sumber Daya Alam Rentan Jadi Ajang Korupsi
Permainan Tender dan Mark Up Proyek di Tasikmalaya, Negara Rugi Rp4 Miliar
Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Idrus Marham Jadi 5 Tahun Bui
Kasus Korupsi Pemkab Lampung Tengah, Eks Anggota DPR Mangkir Dipanggil KPK
Gaya Mantan Bupati Kutai Kartanegara Saat Kembali Diperiksa KPK