Kejati DKI limpahkan kasus Buni Yani ke Jabar
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melimpahkan penanganan pelanggaran UU ITE dengan tersangka Buni Yani ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Alasannya, lokasi saat Buni Yani mengedit dan mengunggah video pidato Ahok di Depok, Jawa Barat. Sampai saat ini berkas kasus Buni Yani masih di penyidik Polda Metro Jaya.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melimpahkan penanganan pelanggaran UU ITE dengan tersangka Buni Yani ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Alasannya, lokasi saat Buni Yani mengedit dan mengunggah video pidato Ahok di Depok, Jawa Barat.
"Kami sudah koordinasi dengan kajatinya (Kajati Jabar), berdasarkan locusnya (tempat kejadian) di wilayah Depok," kata Wakil Kepala Kejati (Wakajati) DKI Jakarta, Masyhudi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (27/1).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa yang membiayai kehidupan Ahok ketika ia tinggal di Jakarta? Keluarga Misribu-lah yang membiayai hidup Ahok selama di Jakarta.
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
-
Kenapa Ahok menahan Yosafat saat meniup lilin? Ahok lalu menahan Yosafat agar tidak ikut meniup lilin pada ulang tahun adiknya.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan anggur prasejarah ditemukan di Yunani? Sampel tersebut berasal dari tahun 4200 SM dan menjadi kunci yang mengungkap cara hidup manusia pada Zaman Neolitikum.
Sampai saat ini pihaknya belum menerima berkas kasus Buni Yani. Berkasnya masih di penyidik Polda Metro Jaya untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang telah diberikan kejaksaan.
Sementara itu, berkas kasus dugaan makar dengan tersangka Jamran dan Rizal Khobar sudah diterima oleh Kejati DKI Jakarta pada 25 Januari 2017.
"Saat ini sedang diteliti oleh jaksa peneliti kami punya 14 hari," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI, Waluyo.
Buni menjadi tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE lantaran memposting status bermuatan SARA melalui akun media sosial sehingga menimbulkan kebencian.
Pasal 110 ayat (2) dan (3) serta pasal 138 ayat (2) KUHAP), penyidik dalam waktu 14 hari harus menyerahkan atau menyampaikan kembali berkas dan tambahan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum.
Tersangka Buni Yani pada 9 Januari 2016 memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang diduga memposting status bermuatan SARA melalui akun media sosial sehingga menimbulkan kebencian.
Baca juga:
Polda Metro segera lengkapi berkas Buni Yani pasca praperadilan
Buni Yani pertanyakan kasusnya tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan
Pengacara pertanyakan nasib berkas Buni Yani usai dikembalikan jaksa
Ini alasan jaksa kembalikan berkas Buni Yani ke penyidik
Dianggap keterangan saksi ahli kurang, berkas Buni Yani dikembalikan
Kuasa hukum nilai kasus Ahok buah provokasi Buni Yani
Polda tunggu keputusan kejaksaan soal kelengkapan berkas Buni Yani