Kejati NTB Minta Keterangan Korban Penipuan Seleksi CPNS Kejaksaan
Terpisah, kuasa hukum MS, Muhammad Apriadi, membenarkan bahwa kliennya memberikan keterangan ke Bidang Pengawasan Kejati NTB, Selasa.
Kasus dugaan penipuan dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI Tahun 2021 masih diproses Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat ini, Kejati NTB tengah meminta keterangan dari pelapor yang menjadi korban penipuan diduga Jaksa.
"Korban dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai pelapor. Permintaan keterangan dilakukan oleh bidang pengawasan," kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan, Selasa (4/1) seperti diberitakan Antara.
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Azwar Anas juga memastikan tes CPNS tahun ini akan lebih ketat. Salah satunya, dengan memasang dua kamera Face Recognition. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi joki CPNS."Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
-
Kenapa PMO penting? Tujuan utama PMO adalah untuk mencapai manfaat dari standarisasi dan mengikuti proses, kebijakan, dan metode manajemen proyek.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
Dalam kegiatan tersebut, jelasnya, korban memberikan keterangan dengan pendampingan kuasa hukum, Muhammad Apriadi Abdi Negara.
Terpisah, kuasa hukum MS, Muhammad Apriadi, membenarkan bahwa kliennya memberikan keterangan ke Bidang Pengawasan Kejati NTB, Selasa.
"Klien kami memberikan keterangan sebagai pelapor sekaligus korban penipuan yang dilakukan jaksa (EP)," kata Apriadi.
Baca juga:
Bermodal Baju PNS, Wanita Asal Bantul Tipu Koki Kapal Pesiar hingga Rugi Ratusan Juta
Fakta Baru Penipuan CPNS di Kota Madiun, Pelaku Gunakan Rp1,03 Miliar untuk Foya-foya
Dalam kesempatannya, dia turut menceritakan kronologis kliennya yang menjadi korban penipuan dalam proses seleksi CPNS Kejaksaan RI Tahun 2021.
Korban yang berasal dari Desa Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, itu sebelumnya mendapat tawaran dari EP untuk kelulusan anaknya berinisial NI.
"Jaksa ini (EP) menawarkan diri kepada klien kami karena mengetahui anaknya ikut daftar CPNS," kata Apriadi.
Dari beberapa kali pertemuan, yang salah satunya di rumah dinas pegawai kejaksaan berinisial JT, di Kota Mataram, EP menawarkan kelulusan untuk NI apabila menyerahkan mahar Rp200 juta.
"Awalnya diminta 50 persen, sebagai tanda jadi, uang muka," ujarnya.
Untuk sisanya, lanjut Apriadi, akan diberikan setelah anak MS lulus dan menerima Surat Keputusan Pengangkatan sebagai CPNS Kejaksaan RI Tahun 2021.
"Tetapi klien kami saat itu menyanggupi Rp75 juta, karena sawah korban belum dibayar sepenuhnya," ucap dia.
Jaksa EP yang sepakat dengan tawaran MS, kemudian mengajaknya bertemu. Pertemuan yang sekaligus menyerahkan uang Rp75 juta tersebut terjadi di rumah JT.
"Penyerahan turut disaksikan istri klien kami dan JT. Ada juga tanda bukti kuitansi bermeterai," ujarnya.
Baca juga:
Penangguhan Penahanan Anak Nia Daniaty Atas Kasus Penipuan Seleksi CPNS Ditolak
Polisi Masih Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Anak Nia Daniaty
Dengan adanya penyerahan uang sebagai tanda jadi, jaksa EP kepada korban menjanjikan uang kembali jika anak MS tidak lulus.
"Kalau nanti tidak lulus dan tidak memenuhi 'passing grade', EP janjinya akan langsung mengembalikan uang," ucap dia.
Namun di tengah perjalanan proses seleksi, NI anak dari korban gagal dalam tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Pengumumannya, pada September 2021.
"Menindaklanjuti kabar itu, klien langsung hubungi jaksa EP dan minta uang kembali. Tetapi nyatanya, EP terus menerus berjanji dan berbohong dengan bermacam dalil untuk menghindari pengembalian uang," kata Apriadi.
Korban yang merasa kecewa karena jaksa EP telah mengingkari janji kemudian melaporkan perbuatan tersebut ke Kejati NTB.
"Itu lah kronologis yang jadi dasar kami melapor ke Kejati NTB," ucapnya.
Baca juga:
Kenakan Baju Tahanan, Anak Nia Daniaty Resmi Ditahan di Polda Metro
Pengacara Anak Nia Daniaty Seret Nama Agustin Ikut Terlibat Penipuan CPNS
Polisi Belum Putuskan Penahanan Anak Nia Daniaty usai Ditetapkan Tersangka