Kejati Sumut: Kasus Surat Palsu JR Saragih Sudah Kedaluwarsa
Kasus penggunaan dokumen palsu pada Pilkada Sumut dengan tersangka Jopinus Ramli (JR) Saragih tidak lagi berlanjut meski berkasnya sudah lengkap (P-21). Kejati Sumut menyatakan kasus pidana pemilu itu sudah kedaluwarsa.
Kasus penggunaan dokumen palsu pada Pilkada Sumut dengan tersangka Jopinus Ramli (JR) Saragih tidak lagi berlanjut meski berkasnya sudah lengkap (P-21). Kejati Sumut menyatakan kasus pidana pemilu itu sudah kedaluwarsa.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut, Edward Kaban, mengatakan, berkas kasus itu dikembalikan ke Polda Sumut karena kegiatan Pilkada sudah selesai.
-
Siapa Rajif Sutirto? Rajif Sutirto dikenal luas sebagai Ketua Umum Relawan Konco Prabowo. Ia juga tergabung dalam partai milik Prabowo, yaitu Gerindra.
-
Siapa saja yang dibebani dengan pajak di Sumut? Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.
-
Siapa yang menepis isu Cak Imin maju di Pilkada Jatim? Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Jazilul Fawaid menepis isu calon wakil presiden nomor urut 1 yang juga Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur 2024. "Gus Muhaimin tidak mungkin, ngapain (maju Pilkada Jatim)," ujar Jazilul di Jakarta, Sabtu (6/4). Ia menegaskan sampai saat ini tidak ada pembahasan mengenai Cak Imin (sapaan akrab Muhaimin Iskandar) akan maju pada Pilkada Jatim.
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Siapa yang ditunjuk sebagai ketua tim pemenangan pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Siapa saja yang gugur dalam peristiwa Situjuah? Chatib Sulaiman, Bupati Limapuluh Kota Arisun St. Alamsyah, Letkol Munir Latif, Mayor Zainuddin, Kapten Tantawi, Letnan Anizar, Sjamsul Bahri, Rusli dan Baharuddin, gugur bersama 60 pejuang lainnya.
"Dari hasil penelitian jaksa peneliti kita di Sentra Gakkumdu bahwa perkara ini kita kembalikan lagi, karena kita menyatakan perkara itu sudah kedaluwarsa. Itu sesuai aturan yang ada," kata Edward, Senin (10/12).
Dia menjelaskan, kasus pidana pemilu ini bergulir sebelum pelantikan Gubernur Sumut terpilih. Berkas perkaranya pun sudah dinyatakan lengkap (P-21) pada Maret 2018.
"Setelah kita nyatakan P21, dengan berjalannya waktu dikembalikan lagi pada kita melalui Sentra Gakkumdu. Kemudian kita kembalikan lagi," jelas Edward tanpa merinci bagaimana proses kasus itu dinyatakan kedaluwarsa.
Sebelumnya, pihak Bawaslu Sumut sempat mempertanyakan jalan ditempatnya kasus itu. Meski telah melengkapi berkas, penyidik tidak juga melimpahkan Bupati Simalungun itu ke jaksa. Saat ini baru terungkap bahwa kasus itu sudah dinyatakan kedaluwarsa.
Seperti diberitakan, JR Saragih disangka telah menggunakan surat palsu saat mendaftar sebagai calon gubernur ke KPU Sumut. Tim dari Sentra Gakkumdu Sumut menindaklanjuti laporan tentang dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Sopan Adrianto, pada bagian legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih.
Bupati Simalungun itu disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 184 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Baca juga:
Demo di Gedung DPRD, Mahasiswa tuding polisi tak netral di Pilgub Sumut
Seratusan mahasiswa di Medan desak polisi tuntaskan kasus JR Saragih
Bawaslu Sumut bingung polisi di Gakkumdu belum serahkan JR Saragih ke jaksa
Demokrat tegaskan JR Saragih dukung Djarot-Sihar pernyataan pribadi bukan partai
Bawaslu dalami video JR Saragih kampanyekan Djarot-Sihar