Kejati Sumut Tegaskan Kasus Dokumen Palsu JR Saragih Sudah Kedaluwarsa
Kejati Sumut Tegaskan Kasus Dokumen Palsu JR Saragih Sudah Kedaluwarsa. Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut, Edward Kaban, mengatakan, berkas kasus itu dikembalikan ke Polda Sumut karena kegiatan Pilkada sudah selesai.
Kasus penggunaan dokumen palsu pada Pilkada Sumut dengan tersangka Jopinus Ramli (JR) Saragih tidak lagi berlanjut meski berkasnya sudah lengkap (P-21). Kejati Sumut menyatakan kasus pidana pemilu itu sudah kedaluwarsa.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut, Edward Kaban, mengatakan, berkas kasus itu dikembalikan ke Polda Sumut karena kegiatan Pilkada sudah selesai.
-
Kapan Suku Rejang tiba di pesisir barat Sumatera? Mereka diduga berlayar melintasi lautan dan menepi di pesisir barat Sumatera pada abad ke-2.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
-
Apa yang dilakukan Jokowi di Sumatera Utara? Presiden Joko Widodo atau Jokowi melanjutkan kegiatan kunjungan kerja di Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Jumat (15/4), dengan bertolak menuju Kabupaten Padang Lawas. Jokowi diagendakan meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sibuhuan hingga menyerahkan bantuan pangan untuk masyarakat.
-
Siapa saja yang dibebani dengan pajak di Sumut? Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.
-
Kapan Hari Sirkus Sedunia diperingati? Hari Sirkus Sedunia yang diperingati setiap tanggal 17 April, adalah sebuah perayaan internasional yang didedikasikan untuk menghormati dan mengapresiasi seni pertunjukan sirkus serta para pemain dan seniman yang terlibat di dalamnya.
-
Dimana lokasi Janjang Saribu? Tak hanya di negara Cina, tembok besar juga ada di Indonesia tepatnya di Bukittinggi, Sumatra Barat bernama Janjang Saribu.
"Dari hasil penelitian jaksa peneliti kita di Sentra Gakkumdu bahwa perkara ini kita kembalikan lagi, karena kita menyatakan perkara itu sudah kedaluwarsa. Itu sesuai aturan yang ada," kata Edward, Senin (10/12).
Dia menjelaskan, kasus pidana pemilu ini bergulir sebelum pelantikan Gubernur Sumut terpilih. Berkas perkaranya pun sudah dinyatakan lengkap (P-21) pada Maret 2018. "Setelah kita nyatakan P21, dengan berjalannya waktu dikembalikan lagi pada kita melalui Sentra Gakkumdu. Kemudian kita kembalikan lagi," jelas Edward tanpa merinci bagaimana proses kasus itu dinyatakan kedaluwarsa.
Sebelumnya, pihak Bawaslu Sumut sempat mempertanyakan jalan ditempatnya kasus itu. Meski telah melengkapi berkas, penyidik tidak juga melimpahkan Bupati Simalungun itu ke jaksa. Saat ini baru terungkap bahwa kasus itu sudah dinyatakan kedaluwarsa.
Seperti diberitakan, JR Saragih disangka telah menggunakan surat palsu saat mendaftar sebagai calon gubernur ke KPU Sumut. Tim dari Sentra Gakkumdu Sumut menindaklanjuti laporan tentang dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Sopan Adrianto, pada bagian legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih.
Bupati Simalungun itu disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 184 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Baca juga:
Demo di Gedung DPRD, Mahasiswa tuding polisi tak netral di Pilgub Sumut
Seratusan mahasiswa di Medan desak polisi tuntaskan kasus JR Saragih
Bawaslu Sumut bingung polisi di Gakkumdu belum serahkan JR Saragih ke jaksa
Demokrat tegaskan JR Saragih dukung Djarot-Sihar pernyataan pribadi bukan partai
Bawaslu dalami video JR Saragih kampanyekan Djarot-Sihar