Kejati Sumut terima SPDP dengan tersangka JR Saragih
Kejati Sumut telah menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus penggunaan surat palsu dengan tersangka, Jopinus Ramli (JR) Saragih. Jaksa penuntut umum (JPU) untuk perkara itu juga segera ditunjuk.
Kejati Sumut telah menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus penggunaan surat palsu dengan tersangka, Jopinus Ramli (JR) Saragih. Jaksa penuntut umum (JPU) untuk perkara itu juga segera ditunjuk.
"Benar, kami sudah menerima SPDP dengan tersangka atas nama JR Saragih dari penyidik kepolisian di Sentra Gakkumdu Sumut," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Rabu (21/3).
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Kapan Suku Rejang tiba di pesisir barat Sumatera? Mereka diduga berlayar melintasi lautan dan menepi di pesisir barat Sumatera pada abad ke-2.
-
Kapan hasil PSU DPD RI Sumbar diumumkan? Perolehan suara itu dibacakan langsung oleh Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen pada Sabtu, (20/7) siang.
-
Siapa Rajif Sutirto? Rajif Sutirto dikenal luas sebagai Ketua Umum Relawan Konco Prabowo. Ia juga tergabung dalam partai milik Prabowo, yaitu Gerindra.
-
Siapa saja yang dibebani dengan pajak di Sumut? Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.
-
Apa yang diresmikan oleh Prabowo Subianto di Sukabumi? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto meresmikan lima titik sumber air di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (30/12/2023).
Dia memaparkan, setelah penyerahan SPDP itu, Kejati Sumut segera membentuk tim JPU untuk perkara itu. "SPDP-nya masih di ruang Pak Wakajati Sumut. Tapi, akan ditunjuk JPU-nya sesuai jaksa yang tergabung di Sentra Gakkumdu Sumut," jelas Sumanggar.
JR Saragih disangka telah menggunakan surat palsu saat mendaftar sebagai calon gubernur ke KPU Sumut. Tim dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menemukan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Sopan Adrianto, pada bagian legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih.
Bupati Simalungun itu disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 184 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Senin (19/3), dia telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Sentra Gakkumdu pada kantor Bawaslu Sumut, Jalan H Adam Malik, Medan.
Sumanggar menjelaskan proses hukum pelanggaran Pemilu ini memang harus dilakukan dengan cepat karena adanya pembatasan waktu.
"Setelah dilimpahkan, akan disusun dakwaannya dan segera dilimpahkan ke pengadilan," tegasnya.
Baca juga:
JR Saragih disebut legowo hanya jadi kader
Jadi tersangka kasus surat palsu, JR Saragih dicopot Demokrat dari ketua DPD Sumut
Soal Pilgub Sumut, Demokrat tunggu hasil gugatan JR Saragih di PTUN
Usai 7 jam diperiksa sebagai tersangka, JR Saragih orasi ajak pendukung jaga Sumut
JR Saragih tidak akan ditahan selama penyidikan