Kekerasan Terhadap Perempuan & Anak di Jambi Meningkat, Didominasi Faktor Ekonomi
Sepanjang tahun 2020, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Jambi mencapai 130. Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan tahun 2019 silam, hanya 68 kasus. Jika dipersentase mengalami kenaikan 52,31 persen.
Sepanjang tahun 2020, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Jambi mencapai 130. Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan tahun 2019 silam, hanya 68 kasus. Jika dipersentase mengalami kenaikan 52,31 persen.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Jambi, Rosa Rosilawati, mengatakan ke-130 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut terdiri dari 77 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), 26 kasus seksual dan pencabulan terhadap anak serta 27 kasus penelantaran dan kekerasan terhadap anak.
-
Apa dampak KDRT pada anak? Anak-anak yang terpapar kekerasan juga berisiko mengalami gangguan mental yang serius di kemudian hari.
-
Mengapa KDRT terhadap istri dapat berdampak pada anak? Sebagai contoh, ketika seorang suami menganiaya istri, anak-anak mereka juga berisiko menjadi korban.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Apa yang dilakukan ayah korban KDRT kepada putrinya? Dia langsung mencium kening putrinya. "Dia langsung mendekati anaknya kemudian mencium keningnya," demikian dikutip dari keterangan video. Beberapa saat kemudian, sang ayah mengusap kepala hingga wajah lebam sang putri.
-
Keputihan pada anak perempuan apa sebenarnya? Pengertian Keputihan pada Anak Menurut Teen's Health, keputihan pada anak perempuan adalah hal yang wajar dan memiliki tujuan untuk membersihkan serta melembabkan vagina.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
Dari 130 kasus tersebut, 99 kasus sudah diselesaikan oleh UPTD PPA Kota Jambi bekerjasama dengan pihak-pihak terkait pada tahun 2020 lalu. Sementara 31 kasus lainnya masih dalam proses dan dilanjutkan penyelesaian kasusnya di tahun 2021.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Jambi tersebut didominasi faktor ekonomi. Di mana di masa pandemi Covid-19, banyak warga yang perekonomiannya menurun dan sebagian berujung terhadap kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Pandemi Covid-19 menyebabkan banyak masyarakat yang dirumahkan dari pekerjaannya, sehingga berdampak terhadap perekonomian masyarakat itu sendiri," kata Rosa Rosilawati. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (6/1).
Selain faktor ekonomi, kasus kekerasan seksual terhadap anak juga disebabkan penggunaan telepon pintar atau smart phone. Banyak anak-anak yang menggunakan telepon pintar tetapi kurang pengawasan orang tua. Sehingga dengan mudahnya anak-anak membuka konten pornografi.
"Kita harapkan orang tua lebih mengawasi anak anaknya dalam menggunakan telepon genggam," kata Rosa Rosilawati.
Dijelaskan Rosa, meningkatnya jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan semata mata kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat saja. Namun juga dikarenakan sudah tersedia dan semakin mudahnya akses masyarakat melaporkan kepada pihak yang berwenang jika terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dengan demikian tugas dan fungsi dari UPTD PPA sendiri sudah banyak diketahui oleh masyarakat.
Rosa berharap masyarakat untuk tidak takut melapor jika terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik itu selaku korban atau terdapat warga di lingkungannya yang mengalami kasus kekerasan. Karena dengan melapor maka kan membantu menyelesaikan masalah dan data diri dari korban akan dilindungi oleh UPTD PPA.
"Kita juga sudah bekerjasama dengan layanan 112, sehingga bisa melapor ke layanan tersebut atau langsung datang ke kantor UPTD PPA di Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Anak," kata Rosa Rosilawati.
Layanan pengaduan di UPTD PPA Kota Jambi buka dari hari Senin sampai Jum'at. Mulai dari pukul 7.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB di hari Senin sampai Kamis dan hari Jum'at dari pukul 07.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB.
Atau dapat melapor melalui media sosial UPTD PPA dan via telepon di nomor 081386870227.
Baca juga:
Kasus Pencabulan Anak di Gereja Depok, Terdakwa Divonis 15 Tahun Penjara
Pria di Langkat Ditangkap Karena Aniaya Anak
Dampak Pandemi, Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak di Bondowoso Meningkat
Lawan Pelecehan Anak Bersama Harley Santa Club
Sadis, Ayah Tega Lindas Anak Pakai Truk Sampai Tewas
Penyebab Bullying pada Anak, Cegah Sedini Mungkin