Keluarga Duga Pembunuhan Mahasiswi dengan Kloset di Pandeglang Direncanakan
Keluarga LS (23),mahasiswi yang dibunuh mantan pacarnya menggunakan kloset di Pandeglang, menduga kuat pembunuhan itu direncanakan. Mereka meminta penyidik cermat dalam menerapkan pasal yang menjerat pelaku RA (21).
Keluarga LS (23),mahasiswi yang dibunuh mantan pacarnya menggunakan kloset di Pandeglang, menduga kuat pembunuhan itu direncanakan. Mereka meminta penyidik cermat dalam menerapkan pasal yang menjerat pelaku RA (21).
"Jika melihat dari fakta yang ada, (pembunuhan) ini sudah direncanakan. Karena pelaku sudah mengetahui waktu pulang kerja korban," kata pengacara keluarga korban, Razid Chaniago.
-
Dimana pembunuhan sadis itu terjadi? Diberitakan sebelumnya, seorang ibu muda berinisial MSD (24) tewas digorok oleh NKW (24), suaminya sendiri di dalam rumah kontrakan Jalan Cikedokan RT01 RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Bagaimana dampak buruk sadfishing bagi pelaku? Pada akhirnya orang lain akan memberikan stigma negatif terhadap kondisi orang yang melakukan sadfishing.
-
Apa motif pelaku melakukan pembunuhan? Dia sedang pusing mencari uang untuk membiayai kuliah adiknya beserta biaya kebutuhan hidup untuk orangtuanya.
-
Kapan kejadian pembunuhan itu terjadi? Tindak penganiayaan itu terjadi di tepi Jalan Talang Sekuang Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (15/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
Razid menyangkal pernyataan pelaku RA yang menyebut baru pulang mancing dan ketemu korban di jalan saat akan pulang. "Saat itu pelaku menyampaikan kepada bapak korban, ingin balikan. Dan dijawab oleh bapak korban, mau tanya anaknya dulu. Dan pada waktu korban bekerja di BPS, pelaku terus menerus menghubungi (mengontak) korban, akan tetapi nggak diangkat oleh korban," ungkanya.
Diketahui, penyidik menggunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat dalam kasus ini. Pasal itu tidak memuat unsur perencanaan.
Razid berharap penyidik Satreskrim Polres Pandeglang menggali motif pelaku dan fakta hukum dalam kasus itu. "Motif dan fakta hukum harus digali. Kalau hanya pengakuan tersangka, jelas itu belum cukup. Mohon Bapak Kapolda, Kapolri dan Kompolnas memantau kasus ini. Perbuatan pelaku sangat keji dan biadab," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Tubagus Hadi Mulyana, orang tua korban meminta Kepolisian bersikap objektif, dalam menangani kasus pembunuhan putrinya tersebut.
"Dalam hal ini mungkin saya secara pribadi menyikapinya, ini kan pelakunya ini anak polisi itu dulu yang menjadi garis bawah saya. Bahwa ini anak polisi, nah biasanya kira-kira di antara polisi itu suka melindungi juga antara keluarganya. dan kita harapkan oleh karena itu supaya kita tidak bersuudzon, kita berharap saya yakin polisi bisa bersikap objektif gitu," kata Tubagus Hadi kepada wartawan, Minggu (12/2).
(mdk/yan)