Keluarga Jokowi Disinggung Saat Sidang Gugatan Usia Capres Cawapres di MK
Uji materiil dianggap menimbulkan tafsir sebagai ambisi Jokowi untuk meloloskan putra sulungnya
Uji materiil dianggap menimbulkan tafsir sebagai ambisi Jokowi untuk meloloskan putra sulungnya
Keluarga Jokowi Disinggung Saat Sidang Gugatan Usia Capres Cawapres di MK
Hubungan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman selaku ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) disinggung, dalam sidang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di MK hari ini, Selasa (29/8). Hal itu diungkapkan oleh Sunandiantoro dari Oase Law Firm, selaku perwakilan pihak terkait, Evi Anggita Rahma dkk untuk Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023.
Sunandiantoro menilai, uji materiil ini menimbulkan tafsir sebagai ambisi Jokowi untuk meloloskan putra sulungnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024 dan hubungan keluarga antara Jokowi dan Anwar Usman. Menurutnya, tafsir itu dikhawatirkan akan berdampak pada MK saat menghasilkan putusan nantinya.
- Ganjar Cerita Mahfud Minta Dukungan jadi Cawapres Jokowi 5 Tahun Lalu: Allah Berkehendak Lain
- PDIP Nilai Makan Bareng Jokowi Bentuk Peringatan ke Ganjar dan Anies untuk Siap Lawan Kekuatan Besar
- Jokowi Beri Izin Cuti ke Airlangga hingga Zulhas untuk Kawal Prabowo-Gibran Daftar ke KPU
- Yusril Ungkit Masa Lalu Mahfud MD Batal jadi Cawapres Gara-Gara Ditolak Golkar
"Salah satunya adalah bahwa permohonan a quo adalah bentuk ambisi Bapak Presiden yang ingin meloloskan anak kandungnya Mas Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo, untuk mengikuti pertarungan di kancah nasional sebagai calon wakil presiden," kata Sunandiantoro dalam sidang di MK, Selasa (29/8).
"Status yang mulia Ketua Mahkamah Konstitusi yang merupakan suami dari ibu Hidayati yaitu adik kandung dari Presiden Joko Widodo juga tidak luput dari sasaran tafsir liar tersebut, sehingga mengesankan hubungan kekerabatan, kekeluargaan beliau berdampak pada pertimbangan yang diambil dalam memutuskan perkara A quo," sambungnya.
Meski begitu, Sunandiantoro meyakini opini tersebut tidak benar. Dia berkata, tafsir itu adalah serangkaian gerakan politik kotor yang mempermainkan marwah Presiden Jokowi, MK dan Gibran.
"Kami para Pihak Terkait menyakini opini publik yang liar tersebut tidaklah benar dan hanya serangkaian gerakan politik kotor yang sedang mencoba merusak dan mempermainkan marwah presiden Jokowi, majelis hakim MK, dan Wali Kota Solo Mas Gibran," sambungnya.
Hal ini pun langsung direspons oleh Anwar Usman dengan menyinggung kisah Nabi Muhammad. "Terima kasih untuk Pak Sunandiantoro yang telah mengingatkan saya sebagai Ketua MK. Begini, saya disumpah untuk duduk di sini, Demi Allah, saya berkali-kali mengatakan bagaimana Nabi Muhammad SAW, saya tidak bermaksud mendahului apa pun putusan nanti, tetapi saya perlu sampaikan dan terima kasih karena menyampaikan beberapa tanggapan masyarakat, katakan lah begitu kalau ada," paparnya.
Anwar Usman menceritakan anak Nabi Muhammad yang dipotong tangan jika mencuri. "Nabi Muhammad, anaknya mencuri akan dipotong sendiri tangannya oleh Nabi Muhammad, begitu ya. Terima kasih untuk memberi pemahaman secara umum, lebih khusus lagi mengingatkan saya dan dan seluruh yang berpendapat seperti yang disampaikan oleh Saudara," ucapnya.
Anwar Usman menyatakan, setiap putusan dalam sebuah gugatan akan diambil secara bulat oleh 9 hakim MK. Dia menyebut, seluruh hakim konstitusi memiliki hak suara.
"Kami bersembilan punya hak suara yang sama, putusan MK bukan putusan Ketua MK, jadi ini juga untuk pemahaman untuk seluruh siapa pun yang mempunyai pendapat seperti itu," pungkasnya.