Keluarga korban minta pembakar mertua dihukum mati
Peristiwa pembunuhan dengan cara membakar ayahnya, bermula ketika korban sedang duduk di ruang belakang.
Terdakwa AIK pelaku pembakaran terhadap Yoyo Halim Mulya yang merupakan mertuanya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Kamis (3/10).
Mantan istri terdakwa, Rini Fitriyana menuturkan, keluarga minta terdakwa dihukum mati karena perbuatannya membunuh ayah mertua dengan cara dibakar sangat keji. Padahal korban tidak bersalah.
Keluarga menyesalkan perbuatan terdakwa AIK. "Ayah saya tidak bersalah dan tidak pernah mencampuri urusan rumah tangga, tetapi menjadi sasaran kemarahan dengan cara keji langsung dibakar," ujar Rini dikutip antara.
Ia menambahkan, peristiwa pembunuhan dengan cara membakar ayahnya, bermula ketika korban sedang duduk di ruang belakang, sekitar pukul 17.45 WIB tiba-tiba muncul terdakwa langsung menyiramkan bensin dan membakarnya hingga tewas.
Sementara itu pengamat hukum Andrianus di Cirebon menuturkan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa AIK, yakni menghilangkan nyawa orang yang telah direncanakan bisa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo pasal 55 KUHP ayat 1.