Keluarga korban pencabulan tuding JIS rusak TKP
Keluarga korban berencana akan menempuh jalur hukum.
Keluarga korban pencabulan anak di TK Jakarta International School (JIS) menuding pihak sekolah melakukan perbuatan melawan hukum. Hal ini lantaran pihak JIS telah melakukan renovasi sehingga Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencabulan itu hilang.
"Kondisi awal ruangan berkaca, banyak gipsum. Kemudian telah direnovasi menjadi kondisi setengah di bagian kaca masih ada gipsum," ujar kuasa hukum korban AK dan AL, Johan Lee Chandra di Jakarta, Kamis (6/11).
Johan mengatakan renovasi tersebut dilakukan sesaat setelah pelaku pencabulan ditangkap. Menurut dia, renovasi telah berjalan sampai tiga kali pada ruang lobi dan toilet.
"Terakhir baru kaca semua," kata dia.
Terkait dengan perubahan bentuk lokasi ini, Johan mengatakan kliennya akan menempuh jalur hukum. Dia menerangkan, pihak pengelola JIS dapat dijerat dengan Pasal 221 KUHP tentang penggelapan barang bukti kejahatan.
"Itu yang kita laporkan," ungkap dia.
Pada kesempatan yang sama, D yang merupakan ibu salah satu korban mengatakan mengetahui persis adanya perubahan bentuk ruangan yang menjadi lokasi pencabulan yaitu toilet. Menurut dia, awalnya toilet menggunakan pintu berwarna hijau dan dikhususkan bagi orang dewasa.
Tetapi, saat ditempatkan garis polisi, pintu tersebut sudah berganti warna menjadi kuning disertai tanda khusus anak-anak.
"Tampak sebelum renovasi masuk dari pintu hijau. Ada janitoir bisa dikunci dari luar dengan pintu penuh. Di dalam kamar mandi ada ruangan," kata D.
Tetapi, kondisi toilet ternyata sudah berubah saat olah TKP. Dia mengatakan ruang terkunci yang sebelumnya ada sudah hilang saat olah TKP.
"Saat libur spring, pintu sudah berubah," ungkap Spring.