Keluarga Korban Tragedi Semanggi Kalah Lawan Jaksa Agung Usai Kasasi Ditolak MA
Putusan menolak kasasi tersebut dijatuhkan ketua majelis hakim yaitu Supandi, dengan hakim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono pada Kamis 2 September 2021. Dengan ditolaknya kasasi dari perkara nomor: 329 K/TUN/TF/2021.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang dilayangkan Maria Katarina Sumarsih dan Ho Kim Ngo selaku keluarga kodban tragedi Semanggi I dan II terhadap Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.
"Tolak Kasasi," tulis putusan dikutip dari website Mahkamah Agung pada Rabu (8/9).
-
Di mana tragedi ini terjadi? Hari ini, 13 November pada tahun 1998 silam, terjadi demonstrasi besar-besaran di kawasan Semanggi, Jakarta.
-
Kapan Tragedi Bintaro terjadi? Tragedi Bintaro 1987 terjadi karena kecelakaan kereta api yang mengakibatkan banyak korban jiwa. Kronologi kejadian dimulai saat dua kereta api bertabrakan di Stasiun Pondok Ranji, Bintaro pada 19 Oktober 1987.
-
Kapan tragedi ini terjadi? Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998. Kejadian ini menyebabkan tewasnya 17 warga sipil.
-
Kenapa Tragedi Semanggi 1 terjadi? Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap agenda dan pelaksanaan Sidang Istimewa MPR yang menunjuk B.J Habibie sebagai presiden menggantikan penguasa Orde Baru.
-
Apa yang terjadi di Tragedi Semanggi 1? Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998. Kejadian ini menyebabkan tewasnya 17 warga sipil.
-
Apa yang terjadi dalam Tragedi Bintaro 1987? Tragedi Bintaro 1987 terjadi karena kecelakaan kereta api yang mengakibatkan banyak korban jiwa. Kronologi kejadian dimulai saat dua kereta api bertabrakan di Stasiun Pondok Ranji, Bintaro pada 19 Oktober 1987. Kecelakaan tersebut terjadi karena salah satu kereta tidak berhenti sesuai dengan jadwal dan jarak aman yang telah ditentukan. Akibatnya, kereta yang melaju dengan kecepatan tinggi menabrak kereta yang sedang berhenti di stasiun.
Putusan menolak kasasi tersebut dijatuhkan ketua majelis hakim yaitu Supandi, dengan hakim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono pada Kamis 2 September 2021. Dengan ditolaknya kasasi dari perkara nomor: 329 K/TUN/TF/2021.
Sebelumnya, Keluarga korban tragedi Semanggi I dan II bersama tim kuasa hukum akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah ini diambil setelah putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT PTUN) yang memenangkan banding Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Sedikit pun, kami tidak pernah takut. Kami akan melakukan kasasi," kata Maria Catarina Sumarsih, ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan, mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas saat Tragedi Semanggi 1, dalam konferensi pers, Rabu (10/3).
Pernyataan Sumarsih diamini oleh anggota tim kuasa hukum, M Isnur. Menurutnya putusan dari PT PTUN sangat mengkhawatirkan karena dalam pertimbangannya dianggap sama sekali tidak menyinggung substansi perkara.
Pihaknya menilai pertimbangan PT PTUN terkesan konyol karena menyebut gugatan yang dilayangkan terhadap Jaksa Agung adalah prematur atau tidak melalui proses banding administratif.
"Putusan PT PTUN ini tidak membantah atau tidak mengusik pokok perkara yang menjelaskan pernyataan Jaksa Agung dan menurut kami ini agak sedikit menghawatirkan," kata Isnur.
Senada dengan Isnur, kuasa hukum lainnya Herlambang menilai putusan PT PTUN sangat berbahaya karena hanya akan menjadi dalih para pejabat sewenang-wenang menyatakan pernyataan.
"Ini konsekuensi hukumnya menyebabkan impunitas terhadap para pejabat. Saat mereka menyatakan satu pernyataan dan menimbulkan hal yang bertentangan, mereka berdalih silakan gugat melalui banding administratif," kata Herlambang.
Dalam putusan PT TUN DKI dengan nomor perkara 99/G/TF/2020 /PTUN.JKT menyatakan membatalkan putusan PTUN.
"Mengadili, menerima secara formal permohonan banding dari Pembanding/ Tergugat. Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 99/G/TF/2020/PTUN.JKT. tanggal 4 November 2020 yang dimohonkan banding," demikian isi putusan dikutip melalui situs SIPP PTUN Jakarta.
Baca juga:
Cerita Sinci Pembela HAM Korban 98 di Pecinan Semarang
Aktivis 98: Saya Dipukuli, Disetrum dan Disuruh Mengulum Katak
Ikat Kepala 'Reformasi Damai' & Memoar Aksi Mei 1998 di Purwokerto
Setelah 23 Tahun, Reformasi Belum Selesai
Memori Mei 1998: Melawan Hegemoni Soeharto dari Desa Cendono
Penjual Kopi Dadakan dan Mobil Misterius saat Pergerakan Mahasiswa Bandung 1998