Keluhan PKL tidak bisa berdagang di zona merah Bandung
Sebelum denda Rp 1 juta berlaku, para pedagang masih kucing-kucingan meski ditertibkan.
Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan zona merah galau pasca penertiban yang dilakukan oleh Pemkot Bandung. Apalagi ditambah dengan adanya pemberlakuan denda Rp 1 juta bagi yang kedapatan bertransaksi.
Hal itu dialami Memed (50) PKL di Jalan Kepatihan, Bandung. Selama 26 tahun ia berdagang di kawasan tersebut. Sebelum benar-benar denda Rp 1 juta diberlakukan, meski sudah ditertibkan ia masih bisa berjualan secara kucing-kucingan.
Ia menjajakan berbagai macam jenis sandal. "Tapi sekarang sudah tidak bisa lagi, semua pembeli juga takut kalau mau beli, akhirnya saya putuskan juga untuk tidak lagi berjualan," katanya di lokasi, Senin (3/2).
Kini Memed pun kembali menarik becak. Alasan dia menarik becak karena berjualan di tempat yang sudah disediakan Pemkot Bandung yakni Gede Bage kurang menguntungkan. "Kalau di Gede Bage mau laku gimana, jauh orang ke sananya juga," terangnya.
Dia berharap Pemkot Bandung bisa mempertimbangkan tempat yang tidak jauh dari sebelumnya. "Kalau bisa di Palaguuna, atau di basement Kepatihan, kan orang nyarinya tidak bingung," ungkap dia.
Pemberlakuan denda Rp 1 juta dilakukan Pemkot Bandung karena sudah termaktub dalam Perda nomor 04 tahun 2011. Denda tersebut terimplementasi dari pasal 24 ayat 1 dan 2 bahwa masyarakat dilarang melakukan transaksi jual beli di PKL yang ada di di zona merah, yaitu Jalan Kepatihan, Jalan Dalem Kaum, Kawasan Alun-alun Bandung, dan Jalan Merdeka (Bandung Indah Plaza).
Dasar hukum perda tersebut adalah Undang-undang Nomor 32/2004 tentang peraturan daerah ayat 1 2 3, bahwa Satpol PP diberi kewenangan oleh pemerintah untuk melakukan penegakan hukum (yudisial) tindak pidana ringan dan atau non yudisial yakni biaya paksa.
Baca juga:
Banyak warga Bandung tak tahu denda Rp 1 juta belanja di PKL
Denda Rp 1 juta bagi warga yang belanja di PKL untuk apa?
Awas, belanja PKL di Bandung bakal didenda Rp 1 juta
Liput penertiban PKL, wartawan Riau Pos dianiaya satpam
Mulai 1 Februari, belanja di PKL Bandung didenda Rp 1 juta
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa alasan utama Bandung dijuluki Kota Kembang? “Namun masih belum jelas apakah sebutan Bloem (bunga/kembang) itu ditujukan pada Kota Bandung, ataukah para noni indo yang cantik dari Onderneming (perkebunan) Pasirmalang. Entahlah, sejarah jualah yang lebih tahu,” beber Haryoto Kunto.
-
Bagaimana penataan basemen Alun-alun Kota Bandung? Pemerintah Kota Bandung sebelumnya melakukan penataan agar wilayah perkotaan menjadi lebih rapi dan tertata. Penempatan di area basemen juga memudahkan warga yang berkunjung ke alun-lalu, lalu mencari spot kuliner khas.
-
Bagaimana Sariban menyebarkan pesan kebersihan di Bandung? Di sepeda tuanya, ia menuliskan pesan untuk masyarakat agar membiasakan diri membuang sampah pada tempatnya. Imbauan ini diserukan agar banyak orang yang makin sadar akan kebersihan lingkungan demi masa depan.