Kembali mangkir, KPK jadwal ulang pemanggilan ajudan Setya Novanto
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait pemeriksaan Reza.
Ajudan tersangka korupsi megaproyek e-KTP Setya Novanto, Reza Pahlevi mangkir saat dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Reza dipanggil hari ini untuk tersangka mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi dalam kaitan dugaan sengaja mencegah, menghalangi proses penyidikan kasus megaproyek e-KTP.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait pemeriksaan Reza. Kata Febri, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan Reza. Reza juga sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada 10 Januari lalu.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Mengapa Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto tidak mau berkomentar tentang kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear," pungkasnya.
-
Mengapa Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Menurut Ganjar, dengan KTP Sakti nantinya masyarakat dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah, hanya dengan kartu Identitas saja."Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,” ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12).
"Telah dilakukan koordinasi dengan Kadiv Propam, waktu dan tempat pemeriksaan akan dijadwal ulang oleh penyidik," kata Febri ketika dikonfirmasi, Senin (15/1).
Febri menjelaskan sebelumnya pihaknya sudah memberikan surat kepada pihak kepolisian. Dia juga menjelaskan penjelasan Reza kepada penyidik sangat dibutuhkan dalam kasus tersebut.
"Dukungan terhadap penanganan perkara ini dibutuhkan karena Reza adalah anggota Polri dan keterangannya diperlukan penyidik dalam kasus ini," kata Febri.
Untuk diketahui, Reza juga telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 8 Desember 2017 untuk penyidikan kasus tersebut.
Reza juga diketahui ikut dalam mobil saat peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menimpa Setya Novanto pada 16 November 2017.
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Keduanya pun telah resmi ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Baca juga:
Panggil ajudan Setnov, KPK dinilai Fredrich langgar MoU dengan Polri
'Fredrich pengacara apa dukun?'
Kubu Setnov ngeluh ke hakim, JPU tak beri informasi soal saksi yang dihadirkan
Merasa dikriminalisasi, Fredrich minta seluruh advokat Indonesia boikot KPK
Kasus e-KTP, uang Biomorf Mauritius dipakai transaksi via money changer