Kemenag Ingatkan Jemaah Pemegang Visa Non Haji Segera Tinggalkan Arab Saudi Sebelum Dideportasi
Pemerintah Arab Saudi meminta jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
Jemaah pengguna visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi.
- Cara Mengurus Visa Umroh 2024, Ternyata Mudah Banget Bisa Dilakukan Secara Mandiri
- 20.000 Jemaah Pemegang Visa Nonhaji Masih Berada di Arab Saudi
- Batas Akhir Visa Umrah Tanggal 23 Mei, Kemenag Minta Warga Indonesia Segera Tinggalkan Arab Saudi
- Kemenag Bakal Sanksi Biro Perjalanan Jemaah Haji dan Umrah Tanpa Visa Resmi
Kemenag Ingatkan Jemaah Pemegang Visa Non Haji Segera Tinggalkan Arab Saudi Sebelum Dideportasi
Pemerintah Arab Saudi meminta jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
Kementerian Agama meminta masyarakat Indonesia memetahui ketentuan Arab Saudi tersebut. Sehingga jemaah umrah yang saat ini masih di Arab Saudi segera pulang ke Indonesia.
"Jemaah pengguna visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia karena masa berlaku visa habis," kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, di Jakarta, Kamis (6/6).
Penyelenggaraan ibadah umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dalam Pasal 94 disebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jemaah umrah.
Salah satu kewajiban tersebut berupa memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.
Anna menegaskan, ada sejumlah risiko bagi jemaah umrah dan PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah bila tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi. Mereka bisa terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi.
"Bila dideportasi maka Jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan," sebut Anna.
Sementara itu, bagi PPIU yang memberangkatkan jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi.
"Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021," kata Anna.
Anna juga mengingatkan visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).
Kerajaan Arab Saudi memberlakukan sanksi atas pelanggaran penggunaan visa non haji ini berupa denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 42,8 juta (kurs Rp 4.288). Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.
Otoritas Arab Saudi juga menerbitkan aturan pemegang visa ziarah dengan berbagai jenisnya tidak boleh masuk dan tinggal ke Mekkah mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijjah 1445 H.