Kemenag: Jemaah Haji 2024 Sudah Dapat Mencicil Pelunasan Biaya Haji
Indonesia diwacanakan bakal mendapat kuota tambahan sebesar 20.000.
Indonesia diwacanakan bakal mendapat kuota tambahan sebesar 20.000.
- Pelunasan Biaya Haji Ditutup, Kementerian Agama: Kuota Haji Reguler Sudah Full
- Kemenag Minta Petugas Perlakukan Jemaah Haji Seperti Orang Tua Sendiri: Dalam Kondisi Apapun Jangan Dimarahi
- Pelunasan Biaya Haji 2024 Tahap I Resmi Ditutup Hari Ini
- Kementerian Agama Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Tahap I Sampai 23 Februari 2024
Kemenag: Jemaah Haji 2024 Sudah Dapat Mencicil Pelunasan Biaya Haji
Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama bersepakat, biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp 93,4 Juta. Sementara biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah rerata sebesar Rp56,04 Juta.
Jubir Kementerian Agama, Anna Hasbie menjelaskan, hasil kesepakatan tersebut kemudian diusulkan ke pemerintah untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
“BPIH disepakati dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada 27 November 2023,” kata Anna seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (14/12).
Anna menambahkan, selain terkait BPIH dalam salah satu kesimpulan rapat juga disebut Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama RI bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah 1445 H/2024 M.
"Dalam kesimpulan rapat disebutkan bahwa proses mencicil biaya pelunasan bisa dilakukan sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH," ungkap Anna.
Sebagai tindak lanjut, kata Anna, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) akan mengirim surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia pada 4 Desember 2023. Tujuannya, menginformasikan bahwa jemaah haji Reguler yang masuk alokasi kuota haji 1445 H/2024 M sudah dapat mencicil pelunasan biaya hajinya.
"Kita sudah meminta para Kepala Kanwil Kemenag untuk menyosialisasikan bahwa jemaah haji reguler dapat melakukan pelunasan Bipih secara cicil atau bertahap melalui rekening masing-masing," tutur Anna
"Waktu pelunasan Bipih secara cicil sampai dengan waktu pelunasan dimulai yang akan ditentukan di kemudian hari," imbuh dia.
Anna menyebut, skema terkait baru diberlakukan sekarang. Selama ini, proses pelunasan biaya haji tidak bisa dicicil. Namun cicilan pembayaran baru bisa dilakukan setelah terbitnya Keppres tentang BPIH.
"Mulai sekarang, kebijakan mencicil pelunasan biaya haji diterapkan. Tujuannya untuk memudahkan jemaah. Silakan ini untuk dimanfaatkan," pesan Anna.
Sebagai informasi, Kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M adalah sebanyak 221.000. Jumlah itu terdiri atas 203.400 jemaah haji reguler dan 17.600 jemaah haji khusus.
Dalam perkembangan selanjutnya, Indonesia diwacanakan bakal mendapat kuota tambahan sebesar 20.000 dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.