Kemenag Minta Masyarakat Lapor Jika Masih Kena Pungli di KUA
Sementara itu dia juga mengatakan kejadian pungli harus jadi perhatian seluruh ASN Kemenag yang bertugas di KUA. Pihaknya, lanjut Adib, tidak akan tinggal diam bila mendapatkan pengaduan atau pun laporan pungli.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, M. Adib Machrus menegaskan tidak akan mentoleransi jika terjadi pungutan liar (pungli) di tiap pelayanannya, termasuk di Kantor Urusan Agama (KUA). Dia juga mengatakan pihaknya akan terbuka menerima aduan dan laporan dari masyarakat jika ada tindakan tersebut.
"Kemenag sangat terbuka menerima aduan dan laporan dari masyarakat terkait tindakan pungli di KUA," kata Adib dikutip dari laman kemenag.go.id, Kamis (17/6).
-
Kapan Gege meninggal? Joe atau Juhana Sutisna dari P Project mengalami duka atas meninggalnya putra kesayangannya, Edge Thariq alias Gege, pada pertengahan Mei 2024.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
Dia mengatakan bila masyarakat masih mengalami pungli di KUA, dapat melaporkan kejadian tersebut melalui Direct Message (DM) akun media sosial resmi Bimas Islam ataupun chat WhatsApp di nomor: 08111890444. Dia juga menjelaskan pihaknya akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap aduan dari masyarakat.
"Kemenag akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap aduan dan laporan melalui media sosial maupun hotline whatsapp terkait pungli ini," bebernya.
Sementara itu, dia juga mengatakan kejadian pungli harus jadi perhatian seluruh ASN Kemenag yang bertugas di KUA. Pihaknya, lanjut Adib, tidak akan tinggal diam bila mendapatkan pengaduan atau pun laporan pungli.
"Para pelaku gratifikasi, para pelaku pungli, di era teknologi informasi seperti saat ini, jangan merasa aman, jangan merasa bisa bersembunyi," tegas Gus Adib.
Kemudian dia juga menyampaikan, sesuai aturan Kemenag akan memberikan sanksi bagi ASN yang kedapatan mengambil pungli ataupun memperoleh gratifikasi selama menjalankan tugasnya.
"Sekali lagi saya tegaskan, para pelaku pungli jangan merasa aman. Ibarat kalian berbuat kejahatan di semak-semak, semutnya punya twitter, facebook, instagram, lalu semutnya menceritakan di medsosnya, semut yang lain tahu, kita tidak mungkin akan diam saja," pungkasnya.
Baca juga:
49 Pelaku Pungli Diamankan di Sumbar
Kapolri Minta Para Kapolda Perangi Premanisme dan Pungli di Kawasan Pelabuhan
Palak Uang Parkir Rp25 Ribu ke Warga, Begini Nasib Pelaku Pungli di Medan
Delapan Tersangka Pungli Ditempatkan di Rutan Pelabuhan Tanjung Priok
Koordinator Pungli di JICT Sempat Perintahkan Hilangkan Barbuk
Penampakan Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok, Ada Kresek Uang 'Turun dari Langit'