Kemenag Tegaskan Keputusan Tak Berangkatkan Haji Melalui Kajian Mendalam
“Pemerintah bahkan melakukan serangkaian pembahasan, baik dalam bentuk rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun rapat panja haji dengan Komisi VIII DPR,” sambungnya.
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi membantah penilaian bawah membatalkan pemberangkatan jemaah haji sebagai keputusan yang terburu-buru. Keputusan itu kata dia sudah dilakukan melalui kajian mendalam.
“Keputusan itu tentu berdasarkan kajian mendalam, baik dari aspek kesehatan, pelaksanaan ibadah, hingga waktu persiapan. Tidak benar kalau dikatakan terburu-buru,” tegas Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi di Jakarta, Jumat (4/6).
-
Siapa yang berangkat haji? Rezky Aditya merasa sangat bersyukur atas kesempatan yang diberikan oleh Yang Maha Kuasa kepada dirinya dan istrinya, Citra Kirana, untuk dapat menunaikan ibadah haji tahun ini.
-
Apa itu haji? Haji sendiri merupakan salah satu rukun Islam yang bisa ditunaikan. Haji merupakan ibadah yang ditunaikan setelah syahadat, salat, zakat, dan puasa. Namun dalam syariatnya, menunaikan ibadah Haji dapat dilakukan apabila seorang muslim mampu melaksanakannya.
-
Kapan jemaah haji melempar jumrah? Prosesi ini dilakukan pada hari-hari tertentu dalam perjalanan haji.
-
Kapan calon jamaah haji plus berangkat? Dalam hal waktu tunggu, periode untuk haji plus biasanya lebih singkat dibandingkan haji reguler.Akibatnya, biaya untuk program haji plus cenderung lebih tinggi.
-
Kenapa jemaah haji dilarang berdebat sengit? Selama ihram, dilarang terlibat dalam perdebatan sengit atau pertengkaran. Hal ini untuk menjaga suasana yang harmonis dan khusyuk dalam menjalankan ibadah haji.
“Pemerintah bahkan melakukan serangkaian pembahasan, baik dalam bentuk rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun rapat panja haji dengan Komisi VIII DPR,” sambungnya.
Khoirizi mengatakan Kementerian Agama tentu berharap ada penyelenggaraan haji. Bahkan, sejak Desember 2020, Kemenag sudah melakukan serangkaian persiapan, sekaligus merumuskan mitigasinya. Dia mengatakan beragam skenario sudah disusun, mulai dari kuota normal hingga pembatasan kuota 50%, 30%, 25% sampai 5%.
Bersamaan dengan itu kata dia persiapan penyelenggaraan dilakukan, baik di dalam dan luar negeri. Persiapan layanan kata dia di dalam negeri, misalnya terkait kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik.
Demikian pula penyiapan layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya. Namun, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kata Khoirizi, bahkan sempat berkoordinasi secara virtual dengan Menteri Haji Arab Saudi saat itu, Saleh Benten, tepatnya pada pertengahan Januari 2021 untuk mendiskusikan penyelenggaraan ibadah haji. Sebelumnya, Yaqut juga bertemu Duta Besar (Dubes) Arab Saudi Esam Abid Althagafi, dan mendiskusikan penyelenggaraan ibadah haji.
“Saya pada 16 Maret lalu juga berkoordinasi dengan Dubes Saudi di kantornya, membicarakan masalah penyelenggaraan ibadah haji. Semua upaya kita lakukan, meski faktanya, sampai 23 Syawwal 1442 H, Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M,” bebernya.
"Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan," lanjutnya.
Dia mengatakan kondisi tersebut berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442H/2021M itu hingga hari ini belum juga dilakukan. Padahal, dengan kuota 5% dari kuota normal saja, waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari.
Demi melakukan kajian lebih matang kata dia sembari berharap pandemi segera berakhir, Kemenag menunda hampir 10 hari untuk mengumumkan pembatalan. Lalu pada tahun lalu, pembatalan diumumkan 10 Syawwal, tahun ini kata dia lakukan pada 22 Syawal.
“Dan kondisinya masih sama. Pandemi masih mengancam jiwa, Saudi juga tidak kunjung memberi kepastian. Kita lebih mengutamakan keselamatan jemaah dan memutuskan tidak memberangkatkan,” pungkasnya.
Baca juga:
Kedubes Arab Surati DPR: Bantah RI Tak Dapat Kuota Haji dan Puji Keputusan Pemerintah
Agen Travel Dukung Pemerintah Tak Berangkatkan Haji, Ini Alasannya
Jemaah 2021 Tak Kehilangan Status Calhaj yang akan Berangkat Tahun 2022
Pemberangkatan Haji Kembali Dibatalkan, Masa Tunggu di Sumsel Jadi 21 Tahun
Pimpinan MPR Dorong Jokowi Buka Komunikasi ke Arab Saudi Soal Kuota Haji 2021
Dana Haji Bisa Dikembalikan, Begini Caranya