Kemenag usulkan katering jemaah maksimal 40 kali di Makkah
Kemenag usulkan katering jemaah maksimal 40 kali di Makkah. Rakor ini mengundang peserta dari Indonesia Chief Association (ICA), ACS Jakarta, Unit Gizi RSPAD Gatot Subroto, Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, KKP Sukarno Hatta, serta Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Bandung.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag saat ini tengah membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI. Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis mengatakan kalau pihaknya mengusulkan agar tahun ini layanan katering bagi jemaah haji Indonesia maksimal 40 kali selama di Makkah.
"Kemarin waktu mengadakan pembahasan dengan Panja BPIH Komisi VIII, kita mengusulkan agar layanan makan jemaah di Makkah menjadi maksimal 40 kali," terang Sri Ilham saat membuka Rakor Penyempurnaan Menu Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi tahun 1439H/2018M di Jakarta, Selasa (20/02).
-
Bagaimana cara petugas haji Arab Saudi memeriksa jemaah haji di Mekkah dan Madinah? Sebab petugas haji Arab Saudi memeriksa satu per satu jemaah ketika memasuki Mekkah dan Madinah termasuk di Arafah.
-
Kapan jemaah haji melempar jumrah? Prosesi ini dilakukan pada hari-hari tertentu dalam perjalanan haji.
-
Kapan jemaah haji Indonesia di Madinah berangkat ke Mekkah? Sebanyak 22 kloter jemaah haji Indonesia yang ada di Madinah berangkat menuju Mekkah pada Selasa (21/5).
-
Kapan Kerto Pengalasan menunaikan ibadah haji? Pada dasawarsa 1860, nama Kerto Pengalasan muncul dalam buku harian seorang syekh tarekat Naqsyabandiah di Pulau Pinang yang menunjukkan bahwa dia sedang menunaikan ibadah haji.
-
Kapan calon jamaah haji plus berangkat? Dalam hal waktu tunggu, periode untuk haji plus biasanya lebih singkat dibandingkan haji reguler.Akibatnya, biaya untuk program haji plus cenderung lebih tinggi.
-
Apa saja sanksi bagi jemaah haji yang nekat masuk Mekkah tanpa visa haji? Mereka akan dikenakan sanksi membayar denda senilai SAR10.000 riyal atau sekitar Rp43 juta."Bagi yang tidak menggunakan visa haji itu ada sanksi denda dari Pemerintah Arab Saudi sekitar 10.000 riyal," kata Ali. Tak hanya itu, jemaah haji yang ketahuan berhaji tanpa visa haji akan dideportasi ke negara asal. Setelah itu, jemaah tersebut dilarang datang ke Arab Saudi selama 10 tahun."Ada sanksi lagi yaitu dideportasi dari Arab Saudi ke Indonesia dan untuk waktu yang cukup lama yaitu 10 tahun tidak diperbolehkan masuk ke Arab Saudi," kata Ali.
Rakor ini mengundang peserta dari Indonesia Chief Association (ICA), ACS Jakarta, Unit Gizi RSPAD Gatot Subroto, Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, KKP Sukarno Hatta, serta Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Bandung.
Selama operasional haji, jemaah Indonesia mendapat layanan katering di Jeddah, Madinah, Arafah-Muzadalifah-Mina (Armina) dan Makkah. Layanan katering di Makkah diberikan sejak tahun 2015 sebanyak 15 kali. Pada tahun 2016, layanan ditngkatkan menjadi 24 kali, lalu kembali bertambah pada 2017 menjadi 25 kali.
Tahun ini, Kementerian Agama mengusulkan agar jemaah bisa diberikan katering sebanyak maksimal 40 kali selama di Makkah.
Menurut Sri Ilham, usulan ini diajukan setelah memperhatikan usulan jemaah dan berdasarkan hasil evaluasi pengawas, serta stakeholder haji. Sri mengaku bahwa sebenarnya jemaah berharap agar layanan katering diberikan secara penuh selama di Makkah. Namun, kondisi di Makkah tidak memungkinkan sehingga masih ada lima hari yang tidak ada layanan katering.
"Yang tidak kita berikan hanya 5 hari, tiga hari jelang arafah dan dua hari setelah kepulangan nafar tsani dari Mina," terangnya.
"Pada lima hari itu tidak memungkinkan untuk memberikan layanan katering karena kepadatan yang luar biasa di Makkah," sambungnya.
Kasubdit Katering Ahmad Abdullah menjelaskan bahwa rakor bertujuan untuk mengetahui rencana peningkatan kualitas layanan konsumsi buat jemaah haji di Arab Saudi, utamanya terkait menu katering. Selain itu, rakor juga akan membahas desain pelatihan untuk para juru masak yang akan bertugas di dapur perusahaan penyedia konsumsi jemaah haji di Arab Saudi.
Baca juga:
Kuota haji ditambah, Menlu India ucapkan terima kasih ke Raja Salman
Dampak pajak Arab, ongkos haji RI diusulkan naik Rp 900.670 jadi Rp 35.790.982
Jemaah haji asal Jawa Barat bisa berangkat lewat Bandara Kertajati
5 Fakta di balik kenaikan ongkos haji dan umrah akibat pajak Arab Saudi
Ada pajak dan kenaikan BBM di Arab Saudi, ongkos umrah akan naik hingga Rp 3,6 juta