Kemenhan Serahkan Nasib Prajurit TNI di Bui Akibat Ulah Istri Nyinyir ke KSAD
Terkait nasib sang istri, Brigjen Totok mengatakan prosesnya berbeda. Nantinya mereka mengikuti jalur umum bila ada yang mempidanakan.
Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menyerahkan nasib dua prajurit TNI yang di bui akibat ulah istri nyinyir ke KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa. Kedua prajurit tersebut yakni, eks Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi dan Serda J anggota Denkavkud, Bandung saat ini tengah menjalani hukuman penahanan ringan selama 14 hari.
Karo Humas Kemenhan Brigjen TNI Totok Sugiharto mengatakan nasib kedua prajurit tersebut usai menjalani hukuman penahanan akan diserahkan ke KSAD.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Di mana prajurit TNI AD ini berasal? Diungkapkan oleh pria asli Kaimana, Papua Barat ini bahwa sebelum memutuskan menikah, Ia sudah menjalin asmara atau berpacaran selama 3 tahun.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Kapan Jenderal Wismoyo menjabat sebagai Kepala Staf TNI AD? Jenderal TNI Wismoyo Arismunandar menjabat Kepala Staf TNI AD dari tahun 1993 sampai 1995.
"Kita serahkan dan kita tunggu proses yang mengikuti, nanti gimana Pak KSAD," kata Brigjen TNI Totok di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (15/10).
Terkait nasib sang istri, Brigjen Totok mengatakan prosesnya berbeda. Nantinya mereka mengikuti jalur umum bila ada yang mempidanakan.
"Kalau istrinya dipolisikan (pidana umum)," terang jenderal TNI bintang satu ini
Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang istri prajurit TNI diduga membuat informasi sesat di media sosial. Informasi tersebut diduga berkait insiden penusukan dialami Menko Polhukam Wiranto.
Akibatnya, KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa langsung mencopot jabatan yang diemban suami mereka.
"Dua orang dimaksud adalah Dandim Kendari Kolonel HS, dan prajurit yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung, Sersan Dua Z. Konsekuensinya kolonel HS tadi sudah saya tanda tangan surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan selama 14 hari. Begitu juga dengan sersan dua Z, telah dikeluarkan surat perintah melepas dari jabatannya dan menjalani hukuman disiplin," tegas Jenderal Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat 11 Oktober 2019.
Kemudian kepada istri mereka, Jenderal Andika menduga mereka melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum, karena memang status dua individu ini masuk dalam ranah proses peradilan," jelas jenderal bintang empat ini.
Sebagai informasi istri Dandim Kendari Kolonel HS, berinisial IPDN, dan istri prajurit yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung, Sersan Dua Z, berinisial LZ.
Reporter: Muhammad Radityo
Baca juga:
Dandim Kendari: Prajurit dan Persit Gunakan Medsos Untuk Hal Positif Saja
Cara TNI 'Atur' Jari Jemari Istri Agar Tak Nyinyir di Media Sosial
VIDEO: Istri Prajurit Diminta Hati-Hati 'Main Jari' di Media Sosial
Tanggapan Mantan Dandim Kendari Usai dicopot dan Tangisan Sang Istri
Pangdam XIV/Hasanuddin Kumpulkan Istri Prajurit: Jaga Kehormatan, Jaga Jemari!