Kemenkum HAM Ungkap Awal Buronan Hendra Subrata Terdeteksi di Singapura
Dia menjelaskan, Endang mengajukan penggantian paspor dengan melampirkan persyaratan berupa KTP, izin tinggal Long Term Visit Pass (LTPV) yang berlaku hingga 2 April 2021. Selain itu, Endang juga menyertakan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa dirinya merupakan pasien di salah satu rumah sakit ternama di Sing
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, Arya Pradhana Anggakara mengonfirmasi, Buronan Kejaksaan Agung bernama Hendra Subrata alias Endang Rifai berhasil ditangkap. Diketahui, penangkapan setelah yang bersangkutan dilakukan usai Endang mengajukan permohonan penggantian paspor.
"Penggantian paspor dikarenakan halaman penuh di KBRI Singapura pada Rabu, 17 Februari 2021," tulis Arya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/6).
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Siapa penemu burjo? Ide jualan burjo pertama kali datang dari seorang pria asal Kuningan, Jawa Barat, yang dikenal dengan nama Salim.
-
Kapan Waduk Kembangan buka? Jam operasional Waduk Kembangan adalah setiap hari, mulai pukul 07.00 hingga 19.30 WIB.
-
Apa itu Berondong Gabah Ketan? Berondong Gabah Ketan merupakan salah satu camilan yang terkenal pada era 80-an.
-
Bagaimana asal mula patung Gajah Bolong di Bojonegoro? Mengutip Instagram @bojonegorohistory, nama Gajah Bolong berkaitan dengan patung gajah yang ada di rumah almarhum bapak H.M. Soedjono (Mbah Jono). (Foto: Pemkab Bojonegoro) Rumah yang dibangun sekitar tahun 1930 itu dinding bagian dalamnya dilapisi porselen dari China. Di halamannya yang luas, dibangun patung gajah.
-
Apa itu "Kijang Buaya"? Generasi pertama ini dijual Rp 1,3 juta per unit. Dikenal dengan sebutan \"Kijang Buaya\".
Dia menjelaskan, Endang mengajukan penggantian paspor dengan melampirkan persyaratan berupa KTP, izin tinggal Long Term Visit Pass (LTPV) yang berlaku hingga 2 April 2021. Selain itu, Endang juga menyertakan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa dirinya merupakan pasien di salah satu rumah sakit ternama di Singapura.
"Keterangan itu disertai dengan keterangan tambahan bahwa istrinya, Linawaty Widjaja, dalam keadaan sakit stroke," jelasnya.
Arya menambahkan, Endang Rifai juga mengaku bahwa alasannya tinggal di Singapura adalah mendampingi istri yang sedang sakit. Diketahui pada 28 Mei 2020, istri dari Endang Rifai, Linawaty Widjaja, terlebih dahulu telah mengajukan permohonan penggantian paspor di KBRI Singapura.
"Saat Petugas Atase Imigrasi KBRI Singapura melakukan penelitian dan pendalaman terhadap berkas Endang Rifai, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data yang dilampirkan oleh Endang Rifai dengan data yang dilampirkan oleh Linawaty Widjaja," ungkapnya.
Kejanggalan ditemukan, sambung Arya, berupa Kartu Keluarga yang dilampirkan Linawaty Widjaja menyatakan bahwa nama suaminya adalah Hendra Subrata, sedangkan Endang Rifai pada pengajuannya mengisi data istri pada formulir Perdim 11 dengan nama Linawaty Widjaja.
"Nama lahir dari Endang Rifai yakni Jong Khim Tjiang, yang mana berdasarkan Surat Pernyataan Ganti Nama No. 127/I/Kep/12/1966 Tanggal 1 Juli 1968, nama tersebut diganti menjadi Hendra Subrata," rinci Arya.
Berdasarkan hasil temuan tersebut, Arya meyakini, Endang Rifai diduga kuat merupakan orang yang sama dengan Hendra Subrata. Selanjutnya, hasil pendalaman Atase Imigrasi bekerja sama dengan Atase Kepolisian KBRI Singapura berhasil mengidentifikasikan bahwa kedua nama tersebut merupakan orang yang sama.
"Paspor atas nama Endang Rifai alias Hendra Subrata telah ditarik dan diterbitkan SPLP untuk pemulangan yang bersangkutan ke Indonesia," Arya menandasi.
Sebagai informasi, Endang Rifai alias Hendra Subrata telah dipulangkan ke Indonesia hari Sabtu, 26 Juni 2021, dengan penerbangan dari Singapura ke Bandara Soekarno-Hatta.
Selanjutnya yang bersangkutan akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses eksekusi. Hendra Subrata adalah terpidana kasus percobaan pembunuhan. Dia diketahui menjadi buron Kejaksaan Agung selama 10 tahun atau sejak 2011.
Kasus Hendra terjadi Maret 2008, terkait upaya percobaan pembunuhan yang dilakukannya terhadap Herwanto Wibowo, seorang pengusaha properti. Sebab perbuatannya, menyebabkan korban cacat permanen.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com