KemenPAN-RB keluarkan edaran ke berbagai instansi berantas pungli
KemenPAN-RB keluarkan edaran ke berbagai instansi berantas pungli. Surat edaran ini tidak hanya bersifat internal namun juga berlaku kepada para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LKPN, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan LNS, Gubernur, Bupati dan wali kota.
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan surat edaran pemberantasan pungutan liar (Pungli) di lingkungan instansi pemerintah. Surat edaran ini tidak hanya bersifat internal namun juga berlaku kepada para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LKPN, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan LNS, Gubernur, Bupati dan wali kota.
"Kami mengharapkan seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk secara tegas melaksanakan langkah-langkah pemberantasan pungli sebagai bagian dari upaya kongkret pelaksanaan reformasi birokrasi," kata Menteri PANRB Asman Abnur di Kantor KemenPan-RB, Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Asman menambahkan, pihaknya meminta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar berkordinasi dan bersinergi dengan aparat internal instansi pemerintah di tiap daerah untuk berantas pungli.
"Kami mengharapkan seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk secara tegas melaksanakan langkah-langkah pemberantasan pungli sebagai bagian dari upaya kongkret pelaksanaan reformasi birokrasi," pungkasnya.
Dalam Surat Edaran (SE) tersebut,sambung Asman, ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk memberantas pungli di instansi pemerintah.
"Pertama yang harus dilakukan adalah mengidentifikasi area yang berpotensi terjadi pungli, kedua menindak tegas PNS yang terlibat pungli, dan terkahir melakukan investigasi lebih mendalam untuk menjaring keterlibatan oknum-oknum lain," tutup Asman.
Baca juga:
MenPAN-RB: PNS pelaku pungli akan diumumkan, biar jera
5 Sikap tegas pejabat RI hingga pengusaha gerak cepat basmi pungli
MenPAN-RB: PNS terlibat pungli diberhentikan dengan tidak hormat
Menteri: Belanja PNS di 2010 cuma Rp 352 T, 2016 naik jadi Rp 732 T
Kukar sukses jadikan 5 SKPD pilot project di Kemenpan RB
Menteri: Lulusan universitas terbaik akan diprioritaskan jadi PNS
Perguruan tinggi diminta pelopori penerapan e-Govt
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Pangeran Antasari wafat? Saat menjadi Sultan Banjar, Pangeran Antasari terus melanjutkan perjuangannya melawan Belanda. Di tengah perlawanan tersebut, Pangeran Antasari jatuh sakit terserang penyakit cacar dan paru-paru hingga akhirnya wafat pada 11 Oktober 1862.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).