Kementan Pastikan Pengadaan Alsintan Transparan
Seluruh proses pengadaan alsintan di kementan dilaksanakan secara terbuka dan transparan.
Kementerian Pertanian (Kementan) kini tengah fokus pada upaya peningkatan produksi padi yang sempat tertunda akibat dampak El Nino yang berkepanjangan. Sebagai langkah konkret, Kementan telah menyiapkan berbagai program termasuk pompanisasi untuk mendukung keberlanjutan produksi.
Pengadaan pompanisasi atau alat dan mesin pertanian (alsintan) lainnya di Kementan dilakukan dengan mekanisme yang transparan dan bertahap.
- Dua Alasan Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024
- Kementan Pastikan Pengadaan Alat Mesin Pertanian Bebas dari Calo
- Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
- Belum Proses Surat Pemberhentian, Istana: Firli Bahuri Tak Sampaikan Pengunduran Diri
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Andi Nur Alam Syah, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan alsintan dilaksanakan secara terbuka dan transparan.
"Pengadaan ini diawali dengan perencanaan yang berasal dari usulan daerah melalui platform e-Proposal serta surat usulan," jelas Andi.
Dalam prosesnya, Kementan juga melakukan analisis kebutuhan yang berdasarkan luas lahan, data penyaluran alsintan pada tahun sebelumnya, serta kinerja dari alsintan yang sudah ada. Selanjutnya dilakukn proses pengadaan alsintan secara terbuka.
"Pengadaan alsintan ini dilaksanakan melalui e-Katalog LKPP, semua dilaksanakan secara terbuka," ujarnya.
Lebih lanjut, Andi menambahkan bahwa pengadaan alsintan juga harus memperhatikan ketersediaan barang di penyedia, status penyedia, dan kepatuhan terhadap SNI serta regulasi lainnya.
Pengadaan ini diawasi ketat oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan proses berjalan aman dan sesuai aturan.
"Agar seluruh proses aman, maka perlu perhatian juga bagaimana status penyedia, kepatuhan SNI pada barangnya, dan tentu semua dilaksanakan sesuai aturan dengan pengawalan seluruh aparat terkait," jelas Andi.
Tidak hanya berhenti pada tahap pengadaan, Kementan juga memastikan pengawalan pemanfaatan alsintan di lapangan dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
"Kami ingin semua alsintan yang diberikan ini memberikan manfaat besar untuk pertanian. Oleh karena itu, kami terus mengawasi pemanfaatannya mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi, dan semua dilaporkan secara berjenjang," tambah Andi.
Dalam pemilihan penyedia di sistem e-Katalog, Kementan juga menekankan prinsip pengadaan yang efisien dan efektif sesuai dengan Pasal 6 Perpres No. 16 Tahun 2018 dan Pasal 66 Perpres No. 12 Tahun 2021.
Penyedia yang terpilih harus memenuhi syarat, termasuk memiliki SPPT SNI juga Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), ketersediaan stok, serta harga yang kompetitif.
"Penyedia harus memenuhi syarat memiliki SPPT SNI serta TKDN, juga memiliki ketersediaan stok dan harga terbaik, dan tentu diutamakan produk dalam negeri." pungkas Andi.
Sebelumnya Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta jajaran Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memberi pelayanan maksimal terhadap siapa saja yang mau membantu pemerintah dalam meningkatkan produktivitas. Termasuk mereka yang datang dari kalangan pengusaha nasional.
Menurut Amran, pengusaha adalah mitra strategis yang dapat mendukung sektor pertanian berkembang secara pesat.
"Dan kami katakan, kalau ada pegawai kami yang main-main, tolong dilaporkan secara tertutup. Pasti kami tindak tegas. Jangan main-main, jangan ada calo disini, calo tidak boleh berkeliaran. Untuk pengusaha langsung ke sistem saja, kan kita sudah pakai online OSS. Ke depan, Kementerian Pertanian harus terhormat, betul-betul clear dari apapun, khususnya pengadaan," tegasnya.