Kementerian PPPA Segera Ajukan Revisi Batas Umur Perkawinan ke DPR
Menteri PPPA Yohana Yembise mengatakan, saat ini batas usia nikah yang diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 adalah 19 tahun untuk laki-laki, dan 16 tahun untuk perempuan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan melakukan komunikasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia nikah. Rencana revisi perubahan batas usia pernikahan tersebut akan diajukan pada awal tahun 2019 mendatang.
Menteri PPPA Yohana Yembise mengatakan, saat ini batas usia nikah yang diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 adalah 19 tahun untuk laki-laki, dan 16 tahun untuk perempuan.
-
Kapan Yasmeen melangsungkan pernikahannya? Yasmeen Bianda melepas masa lajangnya di usia 24 tahun.
-
Kapan Annisa Pohan dan Agus Yudhoyono menghadiri pernikahan Beby Tsabina? Annisa Pohan dan Agus Yudhoyono menjadi tamu undangan yang istimewa dalam pernikahan Beby Tsabina dan Rizky Natakusumah.
-
Bagaimana pernikahan Annisa Pohan dan Agus Harimurti Yudhoyono? Artis berikutnya adalah Annisa Pohan, yang menikah dengan putra Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, Agus Harimurti Yudhoyono. Mereka menikah pada tahun 2005 dan memiliki seorang anak bernama Almira Tunggadewi Yudhoyono.
-
Kapan Putri Helmy Yahya menikah? Pada hari Sabtu (2/12/2023), Helmy Yahya berbagi momen bersejarah ketika calon suami putrinya mengikuti proses mualaf di Masjid Al Azhar, Jakarta Selatan.
-
Kapan Yusuf Averoes Sungkar dan Dhea Anastasya menikah? Pernikahannya tuh kemarin tanggal 21 Oktober, wah mewah banget deh acaranya.
-
Apa yang dilakukan Angga Yunanda di momen pernikahan kakaknya? Angga berpose bersama pengantin, dan foto ini dijadikan Dinda sebagai foto profil di Instagram.
Berdasarkan hasil keputusan MK, maka Kementerian PPPA akan mengusulkan batas usia menikah laki-laki menjadi 22 tahun dan perempuan 20 tahun. Namun untuk merealisasikannya masih memerlukan kesepakatan dengan parlemen.
"Kami juga akan melaporkan ini kepada presiden, sekaligus akan melakukan pendekatan dengan pihak parlemen. Sehingga secepatnya kita bisa muncul satu kesepakatan bersama," kata Yohana di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/12).
Menurutnya, lebih memungkinkan bagi Kementerian PPPA untuk merevisi Undang-Undang daripada membuat Undang-Undang baru.
"Apakah itu merevisi Undang-Undang (tahun) 74 itu, UU Perkawinan, ataukah kita UU Perlindungan Anak, yang jelas sudah ada titik terang," jelasnya.
Mengenai lama revisi aturan tersebut, Yohana menyakini, pembahasan tidak akan berlangsung lama. Walaupun MK memberikan batas waktu kepada pemerintah dan DPR 3 tahun untuk mengakomodir putusan terkait batas usia pernikahan.
"Ada feeling sepertinya revisi langsung satu pasal di situ, saya pikir bisa secepatnya yang dikatakan 3 tahun mungkin saja lebih cepat," tutupnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan atas gugatan UU Perkawinan khusus Pasal 7 ayat (1) yang berisi batas usia minimal perempuan nikah 16 tahun. MK kemudian memerintahkan DPR untuk merevisinya paling lama 3 tahun.
Reporter: Ratu Annisaa Suryasumirat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ini Alasan MK Tak Tentukan Batas Usia Perkawinan Perempuan
Menag Dukung Putusan MK: Adil dan Tidak Perlu Beda Batas Usia Nikah
Dianggap Mendesak, Jokowi Diminta Buat Perppu Batas Usia Pernikahan
Penjelasan MK Soal Tenggang Waktu 3 Tahun ke DPR Untuk Revisi UU Perkawinan
PSI Nilai Putusan MK Atas UU Perkawinan Kemenangan Kecil Perempuan
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia di UU Perkawinan
Mempelai Wanita akan Diamputasi, Pasangan Ini Menikah di Rumah Sakit