Kenakan tarif sepihak, 10 juru parkir divonis denda PN Kota Yogyakarta
Kenakan tarif sepihak, 10 juru parkir divonis denda PN Kota Yogyakarta. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Jaelani para juru parkir ini mendapatkan denda yang nilainya berbeda. Mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.
10 orang juru parkir yang menarik tarif parkir di atas biaya yang telah ditetapkan atau nuthuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Kamis (28/12). Atas perbuatannya, 10 orang juru parkir ini dijatuhi hukuman denda dengan jumlah yang berbeda setiap orangnya sesuai dengan putusan hakim.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Jaelani para juru parkir ini mendapatkan denda yang nilainya berbeda. Mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.
-
Kapan Toko Oen memulai bisnis es krim? Oma Oen kemudian melebarkan sayap usaha dengan memproduksi es krim pada tahun 1922.
-
Kapan Pasar Loak Lemahwungkuk buka? Pasar ini diketahui hadir setiap hari Minggu, mulai pagi hingga siang dengan pilihan barang yang komplet.
-
Bagaimana Baihaki memulai bisnis lakban nya? Sebelum memulai bisnis barunya, dia melakukan riset. Hampir 95 persen industri UMKM membutuhkan lakban. Sehingga, komoditas tersebut bagi Baihaki merupakan kebutuhan yang memiliki pasar secara luas. Dalam merintis usahanya, Baihaki menawarkan lakban secara 'door to door'. Aktivitas itu dia lakukan bersamaan dengan kegiatannya sebagai pekerja lepas sales sepeda motor.
-
Kapan Pasar Weleri diresmikan? Sejatinya gedung itu telah diresmikan pada Desember 2023.
-
Di mana Panglima Polem dimakamkan? Panglima Polem kemudian ditahan hingga ia meninggal dunia pada tahun 1939.
-
Kapan Baihaki memulai bisnis lakbannya? Memasuki usia yang ke-29, Baihaki menjadi pekerja lepas sebagai sales di sebuah perusahaan sepeda motor.
Dari 10 orang ini, ada tiga orang yang berprofesi sebagai tukang parkir khusus sepeda motor yaitu Fery Setiawan, Joko Pamungkas, dan Yohanes Jaka. Masing-masing dihukum denda Rp 100 ribu setelah terbukti memungut tarif parkir Rp 3 ribu per motor.
Sedangkan 6 jukir lainnya, Aswan Adang, Muhammad Usnan, Agus Mulhadi, Rahmat Eko Sulistiyo, Nurdiyanto, dan Sarjono, dihukum denda antara Rp 200 ribu-Rp 300 ribu. Mereka terbukti menarik tarif parkir mobil Rp 15 ribu-Rp 20 ribu per mobil. Satu jukir tidak hadir di persidangan namun tetap dijatuhi hukuman denda oleh hakim.
Denda yang dijatuhkan pada juru parkir mobil lebih tinggi, menurut pertimbangan Hakim Jaelani karena hasil yang diperoleh lebih besar daripada juru parkir sepeda motor. Sedangkan yang dianggap meringankan oleh Hakim Jaelani adalah para juru parkir yang dijatuhi denda karena memiliki keluarga.
"Jangan ulangi lagi perbuatan ini. Karena bisa terancam pidana pemerasan," ujar Hakim Jaelani dalam persidangan.
Sedangkan menurut penyidik Polresta Yogyakarta, Iptu Heri Subagyo, para juru parkir yang disidangkan ini didapatkan dari hasil razia oleh tim gabungan dari Polisi, Satpol PP dan Dinas Perhubungan. Para juru parkir diamankan dari beberapa titik, di antaranya Alun-alun Utara, Jalan Perwakilan Suryatmajan, selatan Ramai Mall, dan kawasan Pasar Ngasem.
"Sidang tindak pidana ringan (tipiring) ini diharapkan bisa membuat para juru parkir agar tidak lagi nuthuk tarif parkir. Polisi akan terus mengawasi di lapangan, jika masih ada praktik melanggar aturan akan kita tindak tegas," tutup Heri.
Baca juga:
Lupa tempat parkir, remaja ini lapor polisi mobilnya hilang dicuri
Sudah sangat meresahkan warga, juru parkir liar di Solo bakal ditindak tegas
Ban mobilnya kempis, bapak ini naik pitam semprot petugas Dishub
Djarot ingin aturan punya garasi disempurnakan dalam UU Lalu Lintas
Halangi tank mau lewat, mobil ini sampai digotong TNI dan polisi ramai-ramai
Carry tua bikin repot petugas Dishub, mau kabur dari razia malah tabrak pemotor
Sering parkir sembarangan dan bikin kesal warga, mobil ini disiram cat hitam