Kepala Basarnas Nilai Penetapannya Tersangka di KPK Langgar Prosedur: Saya Kan Militer
Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi diduga selama dua tahun menerima suap mencapai Rp88,3 miliar.
Kepala Basarnas sebelumnya diduga menerima suap Rp88,3 miliar selama dua tahun.
Kepala Basarnas Nilai Penetapannya Tersangka di KPK Langgar Prosedur: Saya Kan Militer
Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi menyebut penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan oleh KPK tidak sesuai prosedur. Henri menilai KPK tidak menjalankan peraturan menetapkannya sebagai tersangka. Namun Henri tidak menjelaskan peraturan dilanggar KPK tersebut. "Ya diterima saja, hanya kok enggak lewat prosedur, ya. Kan saya militer," ujar Henri dalam keterangannya, Kamis (27/7).
- Alasan KPK Minta Maaf ke TNI Usai Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka
- Ini Alasan TNI Proses Hukum Kepala Basarnas di Peradilan Militer Meski akan Pensiun
- Kekecewaan Panglima TNI Usai Kepala Basarnas Jadi Tersangka Korupsi di KPK
- Kepala Basarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka Suap, Punya Aset Rp10,9 Miliar hingga Pesawat Terbang
Klaim Punya Bukti Lawan Tuduhan KPK
Henri mengaku siap mempertanggungjawabkan setiap kebijakan diambil dalam memimpin Basarnas. Dia mengaku memiliki bukti kuat untuk melawan tuduhan KPK. "Saya sebagai perwira dan sekaligus pimpinan lembaga akan mempertanggung jawabkan kebijakan apa yang saya putuskan dengan sejelas-jelasnya. Makanya catatan penggunaan dana saya rapih. Itu bentuk dari transparasi saya," kata dia.
Penetapan Tersangka
KPK sebelumnya menetapkan Kepala Basarnas periode 2021-2023 Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. Selain Henri, KPK juga menjerat anak buah Henri, Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto menjadi tersangka.
Diduga Menerima Suap Capai Rp88,3 Miliar
Henri diduga menerima suap melalui Afri selama dua tahun mencapai Rp88,3 miliar. "Diduga HA (Henri) bersama dan melalui ABC (Letkol Adm Afri Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung merah putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7).
KPK Koordinasi dengan Puspom TNI
KPK berkoordinasi dengan Puspom TNI mendalami dugaan penerimaan suap oleh Henri dan Afri. Koordinasi dilakukan karena proses hukum terhadap Henri dan Afri diserahkan ke pihak TNI mengacu ketentuan berlaku. "Terhadap dua orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," ujar Alex.
Empat Tersangka Lain
Selain Henri dan Afri, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yakni Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati), Marilya selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.
KPK Gelar OTT
Sebelum menetapkan tersangka, KPK menggelar operasi tangkap tangan di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Selasa 25 Juli 2023 siang. KPK mengamankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta dalam OTT tersebut. Berdasarkan penyelidikan, KPK kemudian menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.