Kepala Desa di Serang Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah, Kantongi Rp512 Juta
Kasus ini terungkap karena adanya informasi yang masuk ke satgas unit intelijen Polda Banten terkait dugaan pungli pada program PTSL yang dilakukan oleh kades.
Satgas Saber Pungli Provinsi Banten menangkap Kepala Desa (Kades) Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, berinisial MU (52) karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Ketua Pelaksana Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Banten, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kasus ini terungkap karena adanya informasi yang masuk ke satgas unit intelijen Polda Banten terkait dugaan pungli pada program PTSL yang dilakukan oleh kades.
- Satgas Pangan TNI Dukung Program Kementan Program Pompanisasi
- Satgas Urai Kemacetan Polri Disebar di Setiap Polda Mulai Banten hingga Jatim Sesuai Jam Rawan Macet
- Satgas Pangan Polri Belum Temukan Penimbunan Beras
- Serahkan Sertifikat Tanah di Kabupaten Bogor, Menteri ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Masyarakat
"Modus yang dilakukan yakni memungut biaya sertifikat PTSL kepada masyarakat atau pemohon melebihi standar harga yang telah ditetapkan," jelas Hendra, Jumat (8/11).
Tersangka melakukan pungutan liar senilai Rp250 ribu- Rp1,5 juta ke ratusan warga. Selama 2024 sudah ada 512 pemohon PTSL yang menjadi korban.
"Atas adanya kejadian tersebut maka menimbulkan potensi kerugian Rp512 juta," katanya, dilansir Antara.
Sementara itu, untuk standar harga yang telah ditetapkan oleh SKB 3 Menteri yakni Menteri ATRB/BPN, Mendagri dan daerah tertinggal serta PERBUP Kabupaten Serang Nomor 8 tahun 2018 sebesar Rp150 ribu, sehingga terjadi kelebihan rata-rata tiga sampai enam kali lipat dari biaya yang ditentukan.
Hendra menegaskan, tim Saber Pungli akan menangkap siapapun yang melakukan pungli. Dia memastikan siapapun yang memberikan informasi maka akan diterima, pelajari, dan ditindaklanjuti.
"Kami dan timnya masih melakukan pengembangan soal ada tidaknya tersangka lain di kasus pungli PTSL di Pangawinan. Program PTSL merupakan program BPN yang saat ini masih berlanjut," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 3 UU No 11 tahun 1980 dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun.