Kepengurusan Ditolak, PNA Kubu KLB Gugat Kemenkumham Aceh ke PTUN
DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu Kongres Luar Biasa (KLB) menggugat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Gugatan dilayangkan lantaran Kanwil Kemenkumham Aceh menolak kepengurusan yang mereka ajukan.
DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu Kongres Luar Biasa (KLB) menggugat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Gugatan dilayangkan lantaran Kanwil Kemenkumham Aceh menolak kepengurusan yang mereka ajukan.
"Gugatan ini diajukan karena kita menilai sikap Kanwil Kemenkumham Aceh, yang menolak mengesahkan AD/ART dan Kepengurusan DPP PNA hasil KLB, tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata Kuasa Hukum DPP PNA kubu KLB, Imran Mahfudi, Selasa (15/2).
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Bagaimana pasukan Aceh berhasil mengalahkan pertahanan Kerajaan Deli? Siasat pasukan Aceh saat itu adalah menebar uang emas di sekitar benteng pertahanan lawan. Otomatis, para pasukan penjaga pun saling berebut dan meninggalkan tugas utama, disitulah pasukan Aceh masuk dengan mudah.
-
Siapa yang berhasil melumpuhkan panglima Gerakan Aceh Merdeka? Salah satu kelompok yang berpengaruh dalam Operasi Pemulihan Keamanan di Aceh ini adalah pasukan Batalyon Infantri 330 Tri Dharma. Mereka yang berhasil melumpuhkan panglima Gerakan Aceh Merdeka.
-
Apa yang dilakukan di Aceh saat Meugang? Mereka pastinya tidak ketinggalan untuk melaksanakan Meugang bersama keluarga, kerabat, bahkan yatim piatu. Tak hanya itu, hampir seluruh daerah Aceh menggelar tradisi tersebut sehingga sudah mengakar dalam masyarakatnya.
-
Kenapa Pliek U menjadi identitas masyarakat Aceh? Di Aceh terdapat satu kuliner yang cukup populer dan sudah menjadi identitas masyarakat yaitu Kuah Pliek U, atau biasa disebut dengan Patarana atau Gulai Patarana.
-
Kenapa Peusijuek dilakukan oleh masyarakat Aceh? Tradisi Peusijuek ini selalu hadir ketika masyarakat akan merintis suatu usaha, menyelesaikan persengketaan, hingga sesudah dari musibah. Selain itu, Peusijuek juga dilakukan saat menempati rumah baru, merayakan kelulusan, memberangkatkan dan menyambut kedatangan jemaah haji.
Gugatan itu dilayangkan ke PTUN Banda Aceh pada Senin (14/2) dan teregister dengan nomor perkara 6/G/2022/PTUN.BNA.
PNA kubu KLB melayangkan gugatan itu setelah Menkumham RI Yasonna Laoly menguatkan keputusan Kanwil Kemenkumham Aceh. Padahal DPP PNA hasil KLB yang dipimpin Samsul Bahri alias Tiyong telah mendaftar permohonan perubahan AD/ART dan kepengurusan ke Kanwil Kemenkumham Aceh pada September 2019 dan seluruh dokumen persyaratan yang diminta telah dipenuhi.
"Tapi dikarenakan ada gugatan sengketa kepengurusan yang diajukan oleh Irwandi Yusuf ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kanwil Kemenkumham Aceh saat itu belum bersedia menerbitkan keputusan karena masih ada sengketa kepengurusan," jelas Imran.
Ditolak Setelah 2 Tahun Didaftarkan
Setelah gugatan Irwandi Yusuf telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung, pihak Kanwil Kemenkumham tetap tidak bersedia menerbitkan keputusan. Alasannya, putusan Mahkamah Agung tidak menyelesaikan perselisihan.
"Bahkan yang lebih mengherankan, alasan yang disampaikan oleh Kanwil Kemenkumham Aceh pada 6 Desember 2021 melalui surat Nomor W.1.AH.11.03-877 menyatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Aceh tidak dapat mengabulkan permohonan yang diajukan karena pelaksanaan KLB PNA dianggap tidak sesuai dengan AD/ART Partai," ujarnya.
Dia mempertanyakan, kenapa Kanwil Kemenkumham Aceh menegaskan bahwa pelaksanaan KLB tidak sesuai dengan AD/ART Partai pada tanggal 6 Desember 2022 atau setelah dua tahun lebih sejak didaftarkan. Sementara verifikasi faktual atas permohonan baru dilakukan pada tanggal 20 April 2021.
Imran menilai Kanwil Kemenkumham Aceh telah bersikap tidak netral dalam konflik PNA itu. "Hal ini terlihat dari sikap yang tidak konsisten dan bahkan ketidaknetralannya semakin terlihat pada saat kami sedang mengajukan upaya administratif, berupa keberatan dan banding, tapi justru Kanwil Kemenkumham menerbitkan SK perubahan kepengurusan yang diajukan oleh Irwandi Yusuf," pungkasnya.