Kerja Sama Pengendalian dan Pengawasan BBM Subsidi dan Kompensasi Resmi Ditandatangi BPH Migas dan Pemprov Jambi
Kerja sama BPH Migas dengan pemerintah daerah diperlukan agar penyaluran BBM bisa dilakukan tepat sasaran.
Kerja Sama Pengendalian dan Pengawasan BBM Subsidi dan Kompensasi Resmi Ditandatangi BPH Migas dan Pemprov Jambi
Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) memang harus penuh pengawasan agar tepat sasaran dan tepat volume. Untuk memperkuat hal tersebut, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi menandatangani kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jambi terkait penyediaan, pengendalian, dan pengawasan penyaluran JBT dan JBKP agar tepat sasaran dan tepat volume.
Adapun momentum penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut dilakukan oleh Kepala BPH Migas Erika Retnowati dan Gubernur Jambi Al Haris di Jakarta, Rabu (17/7/2024).
PKS Keenam yang Ditandatangi BPH Migas dengan Pemerintah Provinsi
Sebagai informasi, PKS ini merupakan kerja sama keenam yang ditandatangani BPH Migas dengan Pemerintah Provinsi. Sebelumnya BPH Migas telah menandatangani PKS dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
-
Bagaimana cara BPH Migas memastikan kelancaran penyaluran BBM? “Hari ini kami melakukan audiensi dengan Bapak Gubernur Bengkulu. Kami, BPH Migas bersama dengan Pertamina Patra Niaga, memberikan informasi dan berdiskusi langkah-langkah untuk memitigasi agar penyaluran BBM di Bengkulu lancar dan terkendali. Alhamdulillah, ada beberapa poin yang akan kami lakukan bersama,” tuturnya, di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, Kamis (15/8/2024).
-
Bagaimana BPH Migas mengendalikan penyaluran BBM jenis tertentu di Sulawesi Utara? Sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, bahwa dalam melakukan pengawasan atas JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah.
-
Bagaimana BPH Migas memastikan keamanan pasokan BBM di Sulawesi Utara? Dari pemaparan dan diskusi yang sudah berlangsung, pasokan BBM dipastikan aman dan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat di Sulut."Saat ini sedang dilakukan pengisian BBM subsidi maupun kompensasi dari kapal pengangkut ke tangki-tangki BBM. Insya Allah stoknya aman," katanya.
-
Bagaimana BPH Migas ingin memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran? "Pastikan seluruh CCTV berfungsi dengan baik dan merekam aktivitas penyaluran selama minimal 30 hari, hal ini penting sebagai upaya transparansi dan pengawasan lebih lanjut dalam penyaluran BBM. Selain itu, pastikan pula bahwa penyaluran BBM dilakukan sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yaitu hanya kepada konsumen pengguna yang berhak," terangnya.
-
Apa yang menjadi fokus pengawasan BPH Migas terkait penyaluran BBM bersubsidi? "Penyaluran BBM bersubsidi harus tepat sasaran. Ingatlah bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat banyak," tegas Halim.
-
Kenapa BPH Migas memantau pasokan BBM di Papua Barat Daya? “Kami tentu ingin mengetahui kondisi terkini dari penyediaan dan pendistribusian BBM, khususnya untuk area Papua dan Maluku dengan ragam tantangan yang dimiliki. Hingga saat ini, kondisi stok BBM di Papua Barat Daya dalam kondisi aman,” tutur Erika saat ditemui di Fuel Terminal Sorong, Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (10/07/2024).
Kewajiban Pemerintah agar Penyalurannya Tepat Sasaran
Kepala BPH Migas Erika juga menyampaikan bahwa luas penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya JBT atau solar dan JBKP atau pertalite, mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jadi, Pemerintah mempunyai kewajiban dalam memberikan pelayanan atas penyediaan dan pendistribusian BBM. Khususnya atas JBT dan JBKP yang terdapat subsidi dan kompensasi negara maka penyalurannya kepada konsumen pengguna yang berhak harus tepat volume dan tepat sasaran.
“Dalam rangka pengendalian konsumen agar tepat sasaran, diperlukan kerja sama antara BPH Migas dengan pemerintah daerah sebagai pihak yang mengetahui konsumen pengguna di wilayahnya yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, bahwa dalam melakukan pengawasan atas JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah.
Kolaborasi BPH Migas Bersama Instansi Lain
Erika juga menambahkan, dalam menjalankan tugasnya, BPH Migas berkolaborasi dengan instansi lain untuk memaksimalkan peranan lembaga.
Ia melanjutkan, telah diterbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBT dan JBKP, termasuk aplikasi yang diharapkan dapat mempermudah pemda menerbitkan surat rekomendasi.
“Aplikasi ini sudah terintegrasi antara Pemda dengan BPH Migas, juga dengan Pertamina. InsyaAllah dengan adanya aplikasi ini karena datanya sudah terintegrasi, dapat diperoleh data yang lebih akurat sehingga nanti dalam penyiapan kuotanya akan lebih akurat. Misalnya, berapa kebutuhan BBM subsidi untuk nelayan atau petani,” tambahnya.
- Perjanjian Kerja Sama Pengawasan BBM Subsidi dan Kompensasi Difinalisasi BPH Migas dan Pemprov Kalimantan Barat
- BPH Migas dan Pemerintah Daerah Berkolaborasi Meningkatkan PAD dari Sektor BBM
- BPH Migas Ternyata Sudah Punya Mekanisme Pembatasan Pembelian BBM Subsidi
- BPH Migas Tandatangani Kerja Sama dengan Pemprov NTB dan Papua Barat Daya, Upaya Tingkatkan Pengawasan BBM Subsidi
Pencegahan Terjadinya Penyalahgunaan Penyaluran BBM
PKS yang ditandatangi BPH Migas dan Pemerintah Provinsi Jambi mendapatkan sambutan positif dari Gubernur Jambi, Al Haris. Ia mengungkapkan bahwa PKS tersebut bertujuan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat untuk mendapatkan BBM subsidi dan kompensasi, serta mencegah terjadinya penimbunan atau penyalahgunaan penyaluran BBM tersebut.
“Kami merasa perlu terlibat untuk mengatur penyaluran dan pengawasan BBM subsidi dan kompensasi,” kata Al Haris.
“Kami harapkan komitmen semua SPBU untuk tidak melayani kendaraan yang pajaknya mati, sehingga semua kendaraan yang ingin mendapatkan BBM subsidi atau kompensasi, harus membayar pajaknya," ungkapnya.
Al Haris menyadari, pengaturan dan pengendalian penyaluran BBM subsidi dan kompensasi bukan hal yang mudah. Namun dengan dukungan semua pihak hal ini dapat terlaksana dengan baik.
"Kalau diberikan amanah, kami bersama bupati dan walikota akan mengatur dengan sebaik-baiknya agar konsumen BBM subsidi tepat sasaran, tidak ada penyalahgunaan kewenangan, tidak ada keresahan masyarakat nantinya karena kelangkaan BBM dan sebagainya. Kita ingin membangun negeri ini dengan aman dan damai sehingga tujuan negara tercapai. Rakyat tidak ada yang merasa dirugikan," tegasnya.
Sebagai informasi, ruang lingkup PKS ini meliputi:
1. Pengendalian terhadap penyaluran JBT dan JBKP untuk Konsumen Pengguna.
2. Peningkatan koordinasi terkait pelaksanaan penyaluran JBT dan JBKP.
3. Pembinaan dan pengawasan atas pembelian JBT dan JBKP berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Kepala Perangkat Daerah/Kepala Pelabuhan Perikanan/Lurah/Kepala Desa kepada Konsumen Pengguna JBT dan JBKP.
4. Peningkatan ketertiban pelaksanaan penerbitan, pemantauan, dan evaluasi atas Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Kepala Perangkat Daerah/Kepala Pelabuhan Perikanan/Lurah/Kepala Desa secara transparan dan akuntabel untuk pembelian JBT dan JBKP.
5. Pelaksanaan sosialisasi terkait dengan kebijakan Pemerintah terhadap JBT dan JBKP.