Keroyok Anggota Polisi, Enam Pentolan Balap Liar Ditetapkan Tersangka
Motif penganiayaan diduga karena tersangka merasa terganggu atas tindakan korban mencoba menghentikan ajang balap liar.
Polisi menetapkan enam tersangka penganiayaan anggota Sabhara Polres Tangerang Selatan. Keenam tersangka yakni FP, JW, N, FA, BB, dan A. Mereka ditangkap tim gabungan Polres Metro Jakarta Selatan dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Tersangkanya ada 6 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Rabu (8/12).
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
Zulpan menerangkan, motif penganiayaan diduga karena tersangka merasa terganggu atas tindakan korban mencoba menghentikan ajang balap liar.
"Para pentolan-pentolan balap liar ini saat dihentikan polisi mereka terganggu dan provokasi," ujar dia.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita korek api berbentuk pistol yang digunakan untuk menakut-nakuti dan memukul korban.
"Ini bukan senjata tapi pistol korek milik tersangka," ujar dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keenam tersangka sering melakukan aksi di kawasan Sentul, Bogor. Karena kondisi di Sentul hujan, maka mereka berpindah ke bundaran Pondok Indah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP juncto 214 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 8 tahun 6 bulan.
Zulpan mengatakan, kondisi korban pemukulan masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. "Korban dirujuk ke RS Kramat Jati karena dapat pukulan-pukulan pada ulu hati sakit," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Korban atas nama Brigadir Irwan Lombu (31) saat itu sedang mengendarai mobil bersama istri dan keluarganya di Jalan Metro Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa (7/12) sekitar pukul 03.30 WIB.
Zulpan mengatakan, mobil yang dikemudikan tidak bisa melaju tepat di Bundaran Pondok Indah. Padahal, saat itu kondisinya sudah lampu hijau.
"Kendaraan terhalang sekelompok orang tidak dikenal yang sedang memberhentikan semua kendaraan dari Bunderan Pondok Indah menuju ke arah Permata Hijau," kata Zulpan dalam keterangan tertulis, Selasa (7/12).
Korban turun dari mobil dan melihat sekelompok orang tidak dikenal sedang melakukan balap liar. Korban pun berinisiatif membubarkan balap liar. "Korban mengambil salah satu kunci motor untuk membubarkan balap liar," ujar dia.
Aksi anggota polisi mendapatkan perlawanan dari sekelompok orang tidak dikenal. Mereka lantas menyerang korban. "Bahkan korban diteriaki polisi gadungan," ujar Zulpan.
Zulpan mengatakan, keluarga korban sempat mencoba melerai. Namun, tak digubris oleh para pelaku. Bahkan, salah satu ponsel milik keluarga korban dirampas.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
VIDEO: Bang Jago Pondok Indah Nekat Keroyok Polisi, Kesal Balap Liar Dibubarkan
Bubarkan Balap Liar, Anggota Polisi Dikeroyok di Pondok Indah
Pemkot Bekasi Pasang Marka Garis Kejut di Sejumlah Titik Cegah Balap Liar
VIDEO: Terobosan Jenderal Polisi Biar Balap Liar Tak Lagi Meresahkan Warga
Polisi 'Kandangi' 31 Motor Balap Liar di Gresik
Polisi Buru Bandar Balap Liar di Jakarta