Kesaksian Mahasiswa Unnes Laporkan Rektor ke KPK Terkait Dugaan Korupsi
Pelaporan dugaan tidak pidana korupsi muncul, setelah adanya hasil observasi pada sejumlah komponen pengelolaan keuangan yang dianggap janggal.
Seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes), Frans Josua Napitu melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan dugaan tidak pidana korupsi muncul, setelah adanya hasil observasi pada sejumlah komponen pengelolaan keuangan yang dianggap janggal.
"Jadi yang kami maksud komponen itu anggaran keuangan yang bersumber dari mahasiswa baik dari luar mahasiswa pada masa pandemi Covid-19 ini," kata Frans saat dikonfirmasi, Selasa (17/11).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
Dia menyebut tindak pidana korupsi merupakan upaya yang tidak dibenarkan. Terkait materi pokok pelaporan apa yang disampaikan KPK, Frans enggan menjelaskan lebih detail.
"Soal komponennya, saya belum bisa buka ke publik. Karena menghargai proses yang ada di KPK, dan agar tidak berdampak pada kerja KPK ke depan. Sebagai pelapor, saya pastikan komponen ini jadi bahan bahasan yang menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa," ungkap Frans.
Dia berpendapat bahwa ini kejahatan berat. Dan ancaman hukumannya berupa hukuman mati sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2001 Jo UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Selain laporan tertulis, saya juga melampirkan dokumen dan data pendukung lainnya yang telah disampaikan secara langsung ke KPK. Data tersebut nantinya dapat diolah dan dikembangkan sesuai prosedur yang ada," jelasnya.
Dengan pelaporan yang dia telah lakukan, pihaknya mendesak agar KPK segera memproses pelaporan ini dengan profesional dan melakukan pengembangan kasus ini.
"Terlapor harus bersikap kooperatif dan mengikuti alur proses hukum yang ada. Langkah yang ditempuh dengan membuat laporan ke KPK adalah langkah yang sah secara hukum karena memiliki payung hukum," kata dia.
Terkait pihak Universitas mengembalikan dia ke orang tuanya selama enam bulan atas perbuatannya mengadukan pihak Rektor Unnes ke KPK, dia tidak persoalkan sanksi.
"Fokus pada substansi, saya akan hadapi dengan bahagia," ucapnya.
Berulang kali upaya yang dilakukan mahasiswa untuk melakukan audiensi sampai demontrasi hingga bersurat resmi tidak mendapat hasil yang memuaskan. Ini membuktikan bahwa transparansi keuangan dan proses pembuatan kebijakan hingga pembangunan berdampak langsung maupun tidak langsung.
Selain tidak transparan, nihilnya partisipasi publik kampus juga menjadi salah satu penyebab munculnya masalah yang terakumulasikan yang dapat berpotensi mengarah ke penyebab dugaan tindak pidana korupsi.
Terpisah, Kepala UPT Humas Unnes Muhammad Burhanudin mengaku sampai saat ini Rektor Unnes belum mengetahui materi aduan yang disampaikan oleh Frans.
Selama ini, pihaknya sudah mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah untuk menciptakan pengelolaan kampus yang sehat. Bahkan sudah 10 kali berturut-turut telah memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dalam tata kelola keuangan Unnes tetap mengedepankan prinsip zona integritas dan transparansi.
"Jadi yang dimaksudkan tuduhan korupsi pada bidang apa? Dalam proses penggunaan keuangan, Unnes taat azas sesuai aturan yang berlaku. Pak Rektor yakin bahwa KPK akan profesional dalam menangani setiap aduan yang ada," kata Burhanudin.
Baca juga:
Laporkan Rektor ke KPK, Mahasiswa Unnes Malah Dipulangkan ke Orangtua
KPK Dalami Pelat Nomor Mobil Dinas Pejabat KemenPAN Dipakai Penyuap Nurhadi
Kasus Bupati Indramayu, KPK Tetapkan Eks Anggota DPRD Jabar Jadi Tersangka
Marzuki Alie Ditanya KPK Soal Pinjaman Uang Rp6 Miliar ke Tersangka Suap Perkara MA
Kasus Suap Nuradi, KPK Panggil Marzuki Alie