Kesal Ajakan Pulkam Ditolak, Suami Tusuk Kuping dan Perut Istri
Kedatangan pelaku membujuk korban untuk mau pulang kampung bersama ke Lampung, Sumatera. Namun, bujukan pelaku itu malah ditolak KA, hingga membuat Deni marah.
Kesal permintaannya untuk pulang kampung bersama sang istri ditolak membuat Deni Kristanto (36), gelap mata hingga nekat menganiaya dan melukai istri sirinya di kawasan jalan Raya Gatot Subroto, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Akibat kejadian tersebut, korban berinisial KA, mengalami luka-luka dan mendapat perawatan medis di rumah sakit.
"Benar pelaku sudah diamankan. Kejadiannya kemarin di kolong jembatan Bitung, Jalan Gatot Soebroto, Desa Kadu, Kabupaten Tangerang," kata Kapolsek Curug, Kompol Agung Nugroho dikonfirmasi, Senin (23/5).
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Apa dampak KDRT pada anak? Anak-anak yang terpapar kekerasan juga berisiko mengalami gangguan mental yang serius di kemudian hari.
-
Siapa saja yang bisa menjadi korban KDRT? Kekerasan ini tidak terbatas pada satu gender atau usia tertentu; sebaliknya, ia merajalela di berbagai lapisan masyarakat, merusak kehidupan individu yang terjebak di dalamnya.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pelaku mengakui kalau wanita berusia 34 tahun yang dianiaya dan ditusuk pisau adalah istri sirinya. Menurut pengakuan sementara pelaku, aksi penganiayaan itu berawal ketika pelaku menyambangi tempat tinggal korban di kawasan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Korban Ogah Diajak Pulkam ke Lampung
Kedatangan pelaku membujuk korban untuk mau pulang kampung bersama ke Lampung, Sumatera. Namun, bujukan pelaku itu malah ditolak KA, hingga membuat Deni marah.
"Kemudian pelaku dan korban pergi bersama naik angkot ke kolong jembatan Bitung, keduanya kemudian terlibat cekcok usai turun dari angkot.
Penganiayaan berlanjut dengan pelaku menjambak rambut korban dan muka dibenturkan ke jalan. Selanjutnya pelaku menusuk kuping dan perut korban.
Akibat tindakannya itu, pelaku yang telah ditangkap polisi saat ini mendekam di jeruji Mapolsek Curug. Atas perbuatannya Deni terancam pidana penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
(mdk/gil)