Kesal Diteriaki Kalimat Kasar, Dua Pemuda Bacok ABG di Bandung Hingga Tewas
Sadar korban sudah terkapar dan tak berdaya usai dibacok. Keduanya langsung melarikan diri. Mereka kabur ke luar kota dengan tujuan Kabupaten Garut.
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil mengamankan AA (19) dan RS (16). Keduanya merupakan pelaku pembunuhan ABG berusia 14 tahun di Bandung
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung menuturkan, kejadian terjadi pada 15 Agustus 2022, di Jalan Simpang, Babakan Ciparay, Kota Bandung, sekira pukul 01.00 WIB, dini hari. Keduanya tak terima diumpat korban.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa yang bisa dinikmati di Bandung? Bandung menawarkan banyak sekali pilihan untuk menjelajahi dan menikmati keajaiban alam bebas. Wisata Bandung ini bisa jadi destinasi liburan.
-
Apa alasan utama Bandung dijuluki Kota Kembang? “Namun masih belum jelas apakah sebutan Bloem (bunga/kembang) itu ditujukan pada Kota Bandung, ataukah para noni indo yang cantik dari Onderneming (perkebunan) Pasirmalang. Entahlah, sejarah jualah yang lebih tahu,” beber Haryoto Kunto.
-
Dimana letak Bandungan? Bandungan adalah kawasan wisata yang terletak di Semarang, menawarkan keindahan alam yang memikat dan udara sejuk pegunungan yang menyegarkan.
-
Apa yang unik dari gang permukiman padat penduduk di Bandung ini? Walaupun berukuran hanya selebar badan, kondisi gang padat penduduk di Kota Bandung ini amat bersih dan rapi
-
Apa yang dilakukan Kika dan Jema di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
"Usai habisi korban, kedua pelaku langsung melarikan diri. Namun jejak terendus tim Unit Reskrim Polsek Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan sekarang berhasil ditangkap untuk menjalani proses hukum," ujarnya di Mapolrestabes Bandung, Jumat (26/8).
Aswin menjelaskan, korban tewas usai dibacok kedua pelaku menggunakan celurit. Mereka dalam kondisi mabuk akibat menenggak minuman keras bersama dua teman wanitanya.
Kemudian, kedua tersangka dan dua teman wanitanya berkeliling dengan menggunakan sepeda motor.
Baik pelaku A dan RS, kata Aswin, sengaja membekali diri dengan membawa sebilah senjata tajam jenis celurit.
"Pengakuannya mereka itu berniat mencari nasi goreng," jelasnya.
Dalam Keadaan Mabuk Bacok Korban
Saat menunggu pesanan nasi goreng, mereka mendengar korban meneriaki dengan perkataan kasar. Keduanya langsung menghampiri. Sempat terlibat cekcok, korban langsung jadi bulan-bulanan kedua pelaku.
"Kedua pelaku menarik korban, lalu memukul sebanyak lima kali dan terakhir pelaku A mengeluarkan celuritnya yang langsung menghunuskan ke tubuh korban sebanyak satu kali," bebernya.
Sadar korban sudah terkapar dan tak berdaya. Keduanya langsung melarikan diri. Mereka kabur ke luar kota dengan tujuan Kabupaten Garut.
"Warga yang melihat kejadian sempat menghampiri korban dan mencoba menyelamatkan. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit, namun meninggal dunia," jelasnya.
Mendapatkan laporan warga, jajaran kepolisian, langsung membuat tim untuk upaya pengungkapan.
Tak lama berselang, polisi berhasil mengamankan keduanya saat bersembunyi di daerah Garut.
Pelaku A ditahan di Polsek Babakan Ciparay. Sementara untuk RS ia dititipkan ke lapas anak Sukamiskin, Bandung, karena masih dibawah umur.
Bawa Celurit Lindungi Diri dari Begal
Saat dimintai keterangan, pelaku A menuturkan ia tak saling kenal dengan korban.
Ia mengatakan tak terima karena korban meneriakinya dengan kalimat atau kata kasar.
"Dia (korban) teriaki saya dan temen saya (RS), dengan kata kasar," ungkap Agus
Ditanya soal senjata tajam yang dibawanya, Agus mengaku celurit tersebut merupakan milik ayahnya yang berprofesi penggembala kambing.
Agus mengaku kerap membawa celurit, karena ia pernah menjadi korban begal saat malam Idul Fitri kemarin.
"Saya bawa buat jaga-jaga. Kemarin pernah dibegal. Waktu itu yang diambilnya motor," katanya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana tentang pengeroyokan Jo Pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 C UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
(mdk/lia)