Kesal ditilang, pengendara mobil di Palembang tonjok Polantas
Padahal pelaku terbukti melanggar lalu lintas.
Andika (30), seorang pengendara mobil di Palembang nekat menonjok anggota Polantas. Dia kesal karena kena tilang polisi akibat melanggar lalu lintas. Anggota yang menjadi korban bernama Bripka Rahmat Hidayat mengalami lebam di kening dan telinga.
Kejadian itu berawal saat pelaku melanggar lalu lintas ketika berkendara di Simpang Sekip, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, Jumat (22/4) pukul 10.30 WIB. Melihat itu, polisi yang bertugas menghentikan mobil pelaku untuk memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraannya dan berujung penilangan.
Ternyata, sanksi tilang tersebut ditolak pelaku. Dia kemudian mencaci-maki petugas. Keduanya sempat beradu argumen. Puncaknya, pelaku tersulut emosi langsung melepaskan tinju ke kening dan telinga korban. Keduanya kemudian dilerai warga yang melihat kejadian.
Pelaku yang tinggal di Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, itu akhirnya digiring ke kantor polisi beserta satu unit mobil minibus nomor polisi BG 1765 QP.
"Dia marah-marah sama saya karena ditilang, padahal memang melanggar. Lihat kening sama telinga saya luka lebam karena tadi dipukulnya," ungkap Bripka Rahmat, Jumat (22/4).
Sementara itu, Kapolsek Ilir Timur I Palembang Kompol Zulkarnain mengungkapkan, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik termasuk korban dan sejumlah saksi mata.
"Tadi diantar petugas ke mapolsek, sekarang masih kita periksa," pungkasnya.
Baca juga:
Nenek ini pukul suaminya dengan palu karena menonton film porno
Pria ini potong tangan remaja pemerkosa bayinya
Hasil visum sebut Tamara Bleszynski luka di kepala akibat dijambak
Tak pantas Ketum LSM main hajar orang pakai pin palu arit
2 Kader NasDem Maluku Utara berkelahi, 1 jadi tersangka
Pakai pin palu arit, pemuda ditempeleng Ketum LSM pelapor Zaskia
Bukan melindungi, polisi malah 'keplak' pemotor pakai pin palu arit
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Di mana bisa menemukan Lenggang di Palembang? Selain Pempek, Lenggang menjadi salah satu kuliner yang ada di hati masyarakat. Banyak penjual Lenggang yang bisa dijumpai.
-
Apa tujuan utama dari pantun Palembang lucu? Pantun Palembang lucu menjadi sarana hiburan yang menyenangkan bagi masyarakat, baik dalam situasi formal maupun informal. Melalui kecerdasan kata dan humor yang disajikan dalam pantun, orang dapat mengalami momen-momen riang yang membawa tawa dan keceriaan.
-
Kapan Ragit Jalo diburu masyarakat Palembang? Biasanya, ragit jalo diburu oleh masyarakat Palembang ketika Ramadan.
-
Kapan pantun palang pintu dilantunkan? Pantun palang pintu Betawi biasanya digunakan dalam acara pernikahan atau pertunangan sebagai bagian dari tradisi adat Betawi.