Kesal Kakak Ditangkap Polisi, Roha Tusuk Teman Saat Nonton Orgen Tunggal
Pelaku melakukan kejahatan itu terjadi saat korban dan temannya menonton hiburan orgen tunggal di resepsi pernikahan di desanya di Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Kamis (22/10) malam. Pelaku menghampiri dan langsung menusuk bahunya satu kali.
Roha Saputra (25) ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan terhadap Candra Dobi alias Ebek (30). Motifnya karena pelaku kesal kakaknya ditangkap polisi yang diduga dari informasi korban.
Pelaku melakukan kejahatan itu terjadi saat korban dan temannya menonton hiburan orgen tunggal di resepsi pernikahan di desanya di Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Kamis (22/10) malam. Pelaku menghampiri dan langsung menusuk bahunya satu kali.
-
Kenapa singkatan penting? Secara umum, telah disebutkan bahwa singkatan berguna untuk efisiensi, yaitu mempermudah dan mempercepat komunikasi tertulis maupun lisan.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kenapa materai penting? Penggunaan meterai memberikan kekuatan hukum pada dokumen dan menjadikannya sah di mata hukum. Selain itu, materai membantu mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen dengan memastikan bahwa dokumen tersebut telah melalui proses administrasi yang benar.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kenapa perkecambahan penting? Perkecambahan Adalah Tahap Awal Perkembangan Tumbuhan, Berikut Penjelasannya Perkecambahan adalah proses awal pertumbuhan suatu tumbuhan, terutama pada tumbuhan berbiji.
Pelaku melarikan diri ke desa sebelah. Sementara korban dilarikan ke rumah sakit dengan tujuh jahitan.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy mengungkapkan, tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Minggu (8/11) pagi. Tersangka mengakui semua perbuatannya.
"Tersangka kabur ke beberapa tempat, waktu pulang ke rumah ditangkap," ungkap Efrannedy, Senin (9/11).
Tersangka berdalih memendam dendam setelah kakak kandungnya ditangkap polisi dalam kasus perampokan. Dia menyebut penangkapan itu lantaran polisi mendapat informasi dari korban.
"Motifnya dendam, tersangka menuduh korban melapor ke polisi yang membuat kakaknya dipenjara," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Barang bukti diamankan sebilah pisau bersarung kertas.
"Kini dia yang menyusul kakaknya di penjara dalam kasus penganiayaan," pungkasnya.
Baca juga:
Lagi Nongkrong, Agung Tewas Dikeroyok 4 Orang Bermotor di Bengkulu
Anggota TNI Dikeroyok di Sumedang
Darwis Moridu Diberhentikan Sementara dari Jabatan Bupati Boalemo
Kondisi Kesehatan Ustaz Korban Pembacokan di Aceh Tenggara Membaik
Pengungkapan Kasus Pemuda Tewas Penuh Luka di Bandung Masih Gelap