Ketika Anwar Usman Dua Kali Terbukti Melanggar Kode Etik Hakim Konstitusi
MKMK memutuskan Anwar Usman melanggar kode etik untuk kedua kalinya.
Ketika Anwar Usman Dua Kali Terbukti Melanggar Kode Etik Hakim Konstitusi
Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali terbukti melanggar kode etik. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Anwar Usman melanggar kode etik untuk kedua kalinya.
Pelanggaran pertama adalah terkait putusannya dalam gugatan batas usia calon Wakil Presiden (Cawapres).
Kedua, adalah saat konferensi pers menyikapi perihal keputusan pencopotan dirinya dari jabatan Ketua MK.
Sebelumnya MKMK menyampaikan putusan terkait pelanggaran kode etik berat yang dilakukan Anwar Usman saat memutuskan batas usia cawapres, lewat sidang putusan yang dilaksanakan pada Selasa (7/11/2023).
Usman terbukti lakukan pelanggaran prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan, kesetaraan, independensi, juga prinsip kepantasan dan kesopanan yang ada dalam Sapta Karsa Hutama. Karena itu MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Usman.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," tutur Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK waktu itu.
Posisi Anwar Usman kemudian digantikan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo. Usman juga dilarang terlibat dalam sidang terkait Perselisihan Hasil Pemilu Presiden (PPHU).
Terbaru, Usman kembali dilaporkan setelah menggelar jumpa pers terkait pemberhentiannya sebagai ketua MK.
Laporan dilayangkan oleh sejumlah mahasiswa fakultas hukum yang mendesak Usman untuk membuktikan ucapannya saat jumpa pers yang menyebut dirinya difitnah dan dipolitisasi.
"Apabila dia tidak dapat membuktikannya, maka sama saja yang bersangkutan telah menyebar hoaks dan tidak menghormati putusan MKMK," ungkap kuasa hukum pihak pelapor Eliadi Hulu dalam keterangan tertulis, Rabu (21/11/2023).
Laporan tersebut kemudian diproses oleh MKMK, yang kemudian diputuskan bahwa jumpa pers yang diselenggarakan Usman melanggar kode etik hakim konstitusi.
Dalam sidang putusan MKMK, Ketua MKMK Dewa Gede Palguna menetapkan sanksi teguran diberikan oleh MKMK kepada Usman.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka 1 dan 2 Sapta Karsa Hutama," tutur Palguna dalam sidang, Kamis (28/3).
Reporter magang: Antik Widaya Gita Asmara