Ketua BEM di Makassar ditembak karena kabur usai bunuh wanita pujaan
Furqon berhasil disergap saat berada di pinggir jalan.
Furqon (27), seorang Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil diringkus oleh tim Reserse Mobile (Resmob) Polrestabes Makassar, Senin (11/7), pukul 23.30 WITA. Dia mengalami luka tembak pada betis kirinya lantaran berusaha kabur, saat disergap di pinggir jalan poros Asrama Haji, Kelurahan Sudiang.
Furqon adalah pelaku tunggal kasus pembunuhan Annisah Nurlailah (18), mantan karyawati toko di Pondok Arun, Jalan Poltek, samping kampus Universitas Hasanuddin (Unhas). Dia dihabisi sehari setelah Idul Fitri.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Polisi Rusdi Hartono didampingi Kasat Reskrim, Kompol Musbagh Niam mengatakan, mereka memburu pelaku usai kejadian. Bahkan kabarnya, tersangka bakal melarikan diri ke Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Tangerang, Banten. Polisi lantas mengamankan dua rekan pelaku, hingga akhirnya diketahui pelaku masih ada di Kota Makassar.
"Sempat dikejar ke Delta Lakkang yang dijangkau dengan perahu motor, melalui dermaga sederhana di belakang kampus Unhas. Setiba di sana, anggota tidak menemukan pelaku. Namun sempat menginap semalam kemudian bergeser tinggalkan delta tersebut, karena memang di sana pelaku tidak punya kerabat. Akhirnya dia bergerak terus, kebingungan karena tahu sudah dikejar-kejar polisi. Hingga akhirnya disergap di pinggir jalan," kata Rusdi, Selasa (12/7).
Keberadaan pelaku terendus melalui pengembangan informasi dan hasil pelacakan sinyal ponselnya. Barang bukti disita antara lain pisau dapur sepanjang 20 sentimeter, satu ponsel, dan pakaian pelaku yang terkena bercak darah korban.
Rusdi menyatakan, pembunuhan itu bermotif asmara. Furqon penasaran terhadap korban yang tiba-tiba saja berubah sikap kepadanya. Memang keduanya belum pacaran, tetapi Furqon menaruh hati terhadap korban. Dia kerap memberikan barang dan korban menerima dengan baik.
"Hanya saja tiba-tiba korban berubah sikap. Dia tidak mau lagi ditemui oleh pelaku, sehingga pelaku nekat mendatangi korban yang kebetulan berada di kamar kos rekannya yang sudah mudik. Pelaku mau minta penjelasan perubahan sikap korban dan akhirnya terjadi cekcok. Dari situlah pelaku lakukan penganiayaan, tetapi korban beri perlawanan dengan pisau dapur yang ada dalam kamar. Tapi pisau itu berhasil dirampas pelaku dan menusuk satu kali," ujar Rusdi.
Menurut Rusdi, dari pengakuan Furqon, meski sudah ditikam sekali, korban masih berteriak meminta tolong. Alhasil hal itu membikin pelaku panik sehingga dia dua kali menghujamkan pisau ke leher korban hingga tewas.
Pelaku kemudian pergi dari kamar indekos, setelah melepas pakaiannya yang penuh darah, dan menggantinya dengan pakaian milik korban yang ada di kamar itu.
"Sementara pelaku kita jerat pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Tapi masih didalami unsur pembunuhan berencananya, pasal 340 dengan ancaman 20 tahun penjara," tutup Rusdi Hartono.