Ketua DPR Ajak Semua Pihak Selesaikan RUU TPKS
Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong komitmen bersama menyelesaikan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Puan mengatakan, DPR tengah mengupayakan penyelesaian RUU TPKS demi mencegah dan menghapus kekerasan seksual.
Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong komitmen bersama menyelesaikan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Puan mengatakan, DPR tengah mengupayakan penyelesaian RUU TPKS demi mencegah dan menghapus kekerasan seksual.
"Mari kita bersama memperjuangkan agar RUU TPKS bisa segera selesai. DPR RI percaya bahwa semua rakyat Indonesia, khususnya perempuan, berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan," ujar Puan dalam keterangannya, Kamis (25/11).
-
Apa yang akan dilakukan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani terkait calon Panglima TNI? Nama calon panglima TNI akan diumumkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Calon tunggal sesuai amanah UU," imbuhnya.
-
Apa yang diharapkan oleh DPR terkait korban pelecehan seksual? Dia juga berharap agar korban berani bersuara saat terjadi pelecehan seksual, termasuk yang terjadi di Sulbar.
-
Bagaimana Puan Maharani bisa menjadi Ketua DPR? Kini puan Maharani menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2019 hingga 2024. Dia menjadi wanita pertama yang menduduki jabatan Ketua DPR.
-
Mengapa Kementerian PUPR diangkat menjadi Duta Kehormatan? Duta Kehormatan adalah individu yang memiliki pencapaian sosial yang dapat berkontribusi pada misi dan visi AWC. Terutama untuk meningkatkan kerja sama antara anggota dan mitra-mitra AWC, menerapkan rencana pengembangan jangka menengah dan jangka panjang, serta mengembangkan dan merevitalisasi proyek-proyek air.
-
Apa yang diputuskan oleh Puan Maharani mengenai rapat paripurna? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual. Padahal, sebelumnya selama masa pandemi Covid-19 anggota dewan diperbolehkan hadir secara virtual.
-
Bagaimana DPR ingin memastikan kasus pelecehan seksual di Sulbar diselesaikan? Karena kasus ini diduga melibatkan oknum pejabat lembaga daerah, maka saya minta semua pihak, terutama kepolisian, agar berkoordinasi dalam penyelesaian kasus ini. Kita pastikan kasus ini berjalan tanpa adanya intervensi," tuntasnya.
Hal itu disampaikan juga dalam rangka Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang diperingati setiap tanggal 25 November.
Menurut Puan banyak kasus kekerasan seksual terhadap perempuan tidak dilaporkan karena korban merasa takut atau malu. Politikus PDIP itu mendorong korban yang takut bersuara meminta bantuan.
"Segera cari bantuan baik kepada teman, keluarga, atau pihak berwajib bila mendapatkan pelecehan. Saat ini juga banyak elemen masyarakat yang berfokus membantu korban-korban kekerasan, maka tidak perlu takut untuk melapor atau meminta bantuan," kata Puan.
Pemerintah diminta komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dari segala bentuk kekerasan. Pemerintah perlu membuat kebijakan yang berpihak kepada keamanan dan keselamatan perempuan.
"Kebijakan pemerintah harus berpihak kepada keamanan dan keselamatan kaum perempuan. Kawal dan cegah kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Kita semua harus bertekad memberikan perlindungan kepada seluruh perempuan Indonesia," kata Puan.
Dalam Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Puan mengkampanyekan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Seluruh elemen bangsa perlu menciptakan lingkungan bebas kekerasan.
Masyarakat perlu membangun kesadaran atas bentuk kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan.
"Karena banyak kasus-kasus kekerasan atau pelecehan seksual terjadi lantaran ketidaktahuan. Seringkali masyarakat belum paham bahwa beberapa tingkah laku yang dilakukan adalah termasuk bentuk-bentuk pelecehan kepada perempuan," kata Puan.
"Misalnya seperti siulan, komentar atas tubuh, main mata, menyentuh, hingga termasuk komentar seksis dan rasis. Dan pelecehan yang paling banyak dialami perempuan justru terjadi di ruang publik seperti jalanan umum dan sarana transportasi. Ini yang harus menjadi perhatian bersama," lanjutnya.
Peran serta dari masyarakat menjadi penting untuk mencegah terjadinya bentuk kekerasan atau pelecehan kepada perempuan.
"Edukasi sejak dini mengenai pencegahan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan dengan mengedepankan pemahaman tentang gender equity dan gender equality," ujarnya.
Puan juga menyoroti hasil Survei Nasional Koalisi Ruang Publik pada 2019 yang menyatakan lebih dari 50% orang sekitar tidak melakukan intervensi ketika terjadi pelecehan seksual.
"Maka saatnya kita harus lebih peduli, bahwa sekecil apapun bentuk pelecehan, hal itu tetap merupakan kekerasan yang seharusnya tidak didapatkan, khususnya bagi kaum perempuan. Ingatkan dan jika memang keterlaluan, laporkan apabila melihat adanya peristiwa pelecehan," kata mantan Menko PMK itu.
Baca juga:
Belum Satu Suara, Ini Sikap Parpol-parpol soal RUU TPKS
Panja DPR: Pengambilan Keputusan atas RUU TPKS Terkendala Dukungan Fraksi
Said Aqil Minta Nadiem Sempurnakan Konsep Permendikbud Kekerasan Seksual Kampus
Masih Ada Perbedaan Pandangan, Panja Tak Ingin Paksakan Pleno Pengesahan RUU TPKS
Ketua Panja Sebut Kasus Kekerasan Seksual di UNRI Bukti RUU TPKS Dibutuhkan
Ketua Panja: Materi RUU TPKS Berisi Jalan Tengah dari Pro Kontra RUU PKS