Ketua DPR ingatkan pemerintah tuntaskan penamaan 4.000 pulau
Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah segera menuntaskan penamaan pulau-pulau di Indonesia yang hingga kini belum memiliki nama. Tujuannya untuk mempertahankan keutuhan wilayah sekaligus NKRI sekaligus mencegah klaim negara lain atas pulau-pulau yang ada di kawasan perbatasan.
Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah segera menuntaskan penamaan pulau-pulau di Indonesia yang hingga kini belum memiliki nama. Tujuannya untuk mempertahankan keutuhan wilayah sekaligus Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekaligus mencegah klaim negara lain atas pulau-pulau yang ada di kawasan perbatasan.
Bambang menuturkan, berdasar informasi masih terdapat 4.000 pulau yang belum bernama. Menurutnya, pemerintah sebaiknya segera memberi nama bagi pulau-pulau itu.
-
Apa yang dibawa oleh mertua Indah Permatasari? Itu tadi deretan potret bahagia Indah Permatasari dibawakan oleh-oleh sama mertuanya.
-
Kapan Domba Batur resmi diakui oleh Kementerian Pertanian? Persilangan ini kemudian menghasilkan galur baru yang diakui secara resmi oleh Kementerian Pertanian pada tahun 2011.
-
Kapan Pemilu di Indonesia dilaksanakan? Di Indonesia, tahun 2024 adalah tahun politik.
-
Kapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Indonesia akan berlangsung? Pilkada serentak tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
-
Bagaimana Kerajaan Sriwijaya menguasai jalur perdagangan di perairan nusantara? Kerajaan Sriwijaya menguasai jalur perdagangan di perairan nusantara selama 400 tahun.Kota istana yang terletak di sekitaran kota Palembang juga dikenal sebagai “Venesia dari Timur”, terletak di arteri utama Jalur Sutra versi maritim.
-
Kapan Pemilu di Indonesia diselenggarakan? Pemilihan umum alias Pemilu digelar lima tahun sekali di Indonesia.
"Karena sempat ada pemberitaan tentang pernyataan yang membolehkan asing memberi nama 4.000 pulau di Indonesia," ujarnya, Senin (12/11).
Bamsoet mengatakan, Indonesia mengacu pada Konvensi Hukum Laut PBB atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Merujuk ketentuan itu maka pulau terluar akan sangat menentukan wilayah NKRI.
"Indonesia telah meratifikasi konvensi itu menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS bahwa pulau-pulau kecil tersebut menentukan jarak terluar sepanjang 12 mil laut, sehingga peran dari pulau kecil tersebut sangat menentukan kedaulatan negara terutama luas dari laut secara kesatuan," cetusnya.
Mantan Ketua Komisi III DPR itu menegaskan, sesuai UNCLOS maka pemberian nama terhadap suatu pulau di wilayah NKRI menjadi hak negara. "Dan Indonesia merupakan negara kepulauan, sehingga pemerintah harus menjaga kesatuan dan keutuhan bangsa dengan tetap menguasai pulau-pulau walaupun belum diberi nama," tegasnya.
Selain itu, Bamsoet meminta tim koordinasi bentukan pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar Indonesia untuk mengoordinasikan penetapan rencana dan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar, sekaligus melakukan monitoring dan mengevaluasinya.
Selanjutnya, kata politikus berlatar pengusaha itu, pemerintah harus menggenjot pembangunan di pulau-pulau kecil termasuk yang belum diberi nama. Untuk meningkatkan pembangunan di pulau-pulau kecil terluar, Bamsoet menyarankan ke pemerintah agar menggandeng investor.
"Pemerintah sebaiknya mendorong pengusaha Indonesia untuk menanamkan investasinya di pulau yang belum diberi nama agar keutuhan NKRI terjamin sekaligus menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat yang berada di pulau-pulau tersebut," cetusnya.
(mdk/bal)