Ketua DPR minta Kemenkes sosialisasikan fatwa MUI soal vaksin MR
Berdasar keputusan Komisi Fatwa MUI Nomor 33 tahun 2018, vaksin yang mengandung sel manusia (human diploid cell) dan unsur kulit babi dinyatakan haram, namun penggunaannya masih diperbolehkan sebelum ada penggantinya yang halal.
Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan dinas kesehatan di seluruh daerah untuk menyosialisasikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang vaksin measles dan rubella (MR) buatan Serum Institute of India (SII). Berdasar keputusan Komisi Fatwa MUI Nomor 33 tahun 2018, vaksin yang mengandung sel manusia (human diploid cell) dan unsur kulit babi dinyatakan haram, namun penggunaannya masih diperbolehkan sebelum ada penggantinya yang halal.
"Mendorong Kemenag dan Kemenkes bersama jajaran Dinkes di daerah menyosialisasikan putusan MUI dalam pemberian vaksin MR tersebut kepada masyarakat. Salah satu isi fatwa itu menyebutkan pemberian vaksin MR diperbolehkan (mubah) dalam kondisi tertentu atau dalam kondisi keterpaksaan (darurat syar'iyyah)," ujar Bambang di Jakarta, Selasa (21/8).
-
Bagaimana cara mencegah ISPA pada anak dengan imunisasi? Imunisasi adalah suntikan yang membuat tubuh anak menjadi lebih kuat melawan berbagai macam penyakit.Anak yang belum diimunisasi campak lebih berisiko menderita ISPA yang bisa berkembang menjadi penyakit paru-paru serius seperti pneumonia. Imunisasi DPT pun termasuk yang dapat melindungi anak dan balita dari penyakit difteri dan pertusis yang termasuk dalam ISPA.
-
Mengapa penting untuk memberikan imunisasi kepada anak? Imunisasi merupakan salah satu langkah penting dalam mencegah kehilangan pendengaran pada anak. Penyakit infeksi seperti campak, gondongan, dan rubella dapat menyebabkan gangguan pendengaran. Oleh karena itu, vaksinasi MMR (Measles, Mumps, Rubella), serta vaksin meningitis dan influenza, sangat disarankan untuk melindungi anak dari infeksi yang dapat mempengaruhi pendengaran mereka.
-
Kapan vaksin HPV diberikan? Vaksin HPV idealnya diberikan kepada anak usia 9–14 tahun yang belum aktif secara seksual. Vaksin ini juga dapat diberikan kepada remaja dan orang dewasa usia 15–26 tahun yang belum pernah atau belum mendapatkan vaksin HPV secara lengkap.
-
Bagaimana vaksinasi melindungi anak-anak dari penyakit serius? Ketahanan manusia terhadap sejumlah penyakit pada saat ini disebabkan penemuan dan pemberian vaksinasi ini. Hal ini menyebabkan sejumlah penyakit yang di masa lalu mematikan kini bisa ditekan kemunculan dan tingkat keparahannya.
-
Apa itu vaksin HPV? Vaksin HPV merupakan vaksin untuk mencegah infeksi human papillomavirus (HPV). HPV adalah virus yang dapat menyebabkan kutil kelamin dan berbagai jenis kanker di organ kelamin dan reproduksi, seperti kanker serviks, kanker penis, kanker anus, dan kanker tenggorokan.
-
Kenapa penting untuk melakukan vaksinasi Hepatitis A dan B? Vaksinasi adalah salah satu cara paling efektif untuk mencegah hepatitis. Vaksin hepatitis A dan B tersedia dan sangat dianjurkan, terutama bagi mereka yang bepergian ke daerah dengan tingkat infeksi tinggi, pekerja kesehatan, dan individu dengan perilaku berisiko tinggi. Vaksinasi bukan hanya melindungi tubuh dari penyakit, tetapi juga mencegah penyebaran penyakit di masyarakat.
Artinya, kata mantan Ketua Komisi Hukum DPR itu, ada kondisi bersyarat dalam penggunaan vaksin MR untuk imunisasi. Apabila ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, kata Bambang, maka vaksin yang diharamkan itu tak boleh digunakan lagi untuk imunisasi.
Selain itu, Bamsoet juga meminta Kemenkes, para peneliti dan para pelaku usaha yang memiliki tanggung jawab dalam penyediaan vaksin MR untuk segera melakukan riset. Tujuannya mencari alternatif pengganti ataupun menemukan vaksin MR yang halal.
"Bagaimanapun pemberian imunisasi MR bermanfaat untuk memberikan kekebalan bagi masyarakat terhadap ancaman penularan penyakit campak dan rubella yang dapat menyebabkan kecacatan dan kematian," tuturnya
Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu juga meminta Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperhatikan negara-negara berpenduduk mayoritas muslim dalam penyediaan obat-obatan dan vaksin yang terjamin kesucian serta kehalalannya. "Karena ini menyangkut kepentingan umat Islam akan obat-obatan dan vaksin yang halal dan suci," ujarnya.
Sebelumnya Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdasar rapat yang digelar Senin (20/8) malam memutuskan hukum agama dalam penggunaan vaksin MR. Fatwa terbaru MUI itu mengharamkan vaksin MR buatan SII untuk imunisasi. Namun, penggunaan vaksin MR buatan SII dibolehkan untuk kondisi darurat.
"Selama tidak ada vaksin pengganti boleh, tapi kalau ada tidak boleh," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fattah.
Fatwa MUI tidak berhenti pada penggunaan vaksin MR. Sebab, MUI juga merekomendasikan ke pemerintah agar menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat. "Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan," demikian tertulis dalam rekomendasi Komisi Fatwa MUI.
(mdk/bal)