Ketua DPR sebut vaksin palsu karena keteledoran BPOM
"Ini menyangkut soal kesehatan masyarakat dan jika kita biarkan itu akan berdampak buruk," ujar Ade
Terbongkarnya peredaran vaksin palsu di Bekasi membuat masyarakat was-was. Khususnya mereka orang tua yang memiliki buah hati atau balita.
Pengungkapan penjualan vaksin palsu berawal dari ditemukannya beberapa tempat penjualan vaksin yang tidak memiliki izin penjualan. Vaksin tersebut telah tersebar di Bogor, Jakarta, Banten dan Jawa Barat bahkan seluruh Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR Ade Komarudin mempertanyakan kinerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menurut dia, seharusnya BPOM bekerja maksimal dalam melakukan pengawasan peredaran obat atau vaksin.
"Ya ini kan, soal ini dahulu sudah sering terulang ini berarti dari sistemnya sudah benar, sudah ada tetapi ini satu keteledoran dan satu keteledoran dari pengawasan Badan POM," kata Ade di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/6).
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, dirinya akan langsung mengingatkan komisi IX DPR untuk mengawal peristiwa tersebut.
"Pasti mengamati hal itu mendalami hal itu dengan baik," tegasnya.
Ade berharap Kementerian Kesehatan dan BPOM segera bertindak agar masyarakat menjadi tenang. Jika barang ini terus beredar akan semakin merugikan masyarakat.
"Kita harus pertanyakan dengan baik menyangkut hal ini kepada Badan POM, tidak bisa kita biarkan, ini menyangkut soal kesehatan masyarakat dan jika kita biarkan itu akan berdampak buruk akan meluas di masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Agung Setya menjelaskan, pengungkapan penjualan vaksin palsu berawal dari ditemukannya beberapa tempat penjualan vaksin yang tidak memiliki izin penjualan. Vaksin tersebut telah tersebar di Bogor, Jakarta, Banten dan Jawa Barat bahkan seluruh Indonesia.
Vaksin palsu untuk bayi tersebut diperuntukkan pencegahan hepatitis, campak dan vaksin untuk tuberkulosis, BCG.
"Kita amankan 10 orang dengan terdiri 5 orang produsen, 2 orang sebagai kurir, 2 orang sebagai penjual termasuk pemilik apotek di Bekasi berinisial J dan satu orang yang mencetak label. Mereka ada yang lulus akademi perawatan, ada juga yang suami istri. Sekarang kita juga baru menangkap 3 orang lagi siang ini di Subang," ujar Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/6) lalu.
Baca juga:
Kementerian Kesehatan: Tak perlu khawatir peredaran vaksin palsu
Kemenkes perintahkan RS & Puskesmas gelar vaksin ulang
Dinkes DKI terus sisir apotek dan rumah sakit penyedia vaksin palsu
Kemenkes ancam pidanakan RS dan puskesmas penyedia vaksin palsu
Bareskrim fokus ungkap penyebaran vaksin palsu di sejumlah daerah
-
Mengapa DPR RI mendukung polisi untuk menindak tegas pengguna pelat rahasia palsu? Karena sudah pasti, para pemalsu pakai ini buat gagah-gagahan, sewenang-wenang, yang berujung merugikan para pengguna jalan lainnya. Jadi diberi hukuman saja kalau ada yang kedapatan masih memakai. Toh sudah jelas-jelas nggak boleh, masih nekat pula,” ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (29/1).
-
Apa yang diungkapkan oleh Plt. Kepala BPOM tentang produk kosmetik dan obat herbal di Indonesia? “Indonesia memiliki banyak sekali produk obat-obatan herbal, suplemen kesehatan, maupun kosmetik yang bisa diproduksi dalam negeri dengan bahan baku lokal,” kata Rizka dikutip pada Minggu (4/8).
-
Kapan Alun-alun Pataraksa diresmikan? Pemerintah Kabupaten Cirebon meresmikan Alun-alun Pataraksa pada 10 November 2023.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa itu obat cacing? Obat cacing, seperti namanya, dirancang untuk mengatasi infeksi cacing di dalam tubuh manusia. Cacing-cacing yang sering diatasi oleh obat cacing termasuk cacing gelang, cacing kremi, dan cacing pita.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut: