Ketua GP Anshor dipolisikan terkait pembakaran bendera kalimat tauhid
Selain itu, Kuasa Hukum LBH Street Lawyer, Sumadi Atmadja menjelaskan, alasan melaporkan Yaqut karena memang sebagai Ketua yang membawahi Banser bertanggungjawab akan anggotanya yang melakukan pembakaran bendera tauhid.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer melaporkan Ketua GP Anshor Yaqut Cholil Qaumas dan oknum anggota Banser NU Garut ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Yaqut dinilai turut bertanggung jawab soal insiden pembakaran bendera Tauhid yang terjadi di Garut dan bertepatan dengan Hari Santri Nasional, Minggu (21/10).
"Yang kita laporkan oknum anggota Banser yang melakukan pembakaran di Garut tersebut sama Yaqut Qoulil Qoumas Ketua GP Ansor yang membawahi Banser," kata Juanda Eltari selaku pelapor di Kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/10).
-
Acara apa yang diduga ditunggangi oleh organisasi terlarang HTI? Acara Metamorfoshow yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ramai menjadi perbincangan. Diduga, kegiatan itu ditunggangi organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
-
Kapan aksi demo terjadi? Aksi demo kali ini sangat besar, melibatkan tidak hanya mahasiswa tetapi juga para komika seperti Arie Kriting dan Mamat Alkatiri yang ikut turun berdemo.
-
Kapan Hari Demokrasi Internasional diperingati? Setiap tanggal 15 September masyarakat dunia memperingati Hari Demokrasi Internasional.
-
Siapa yang terlibat dalam demo tersebut? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023). Rencananya, akan ada ribuan massa aksi yang ikut serta dalam demo tersebut.
-
Apa yang dilakukan Prabowo Subianto dalam Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
-
Bagaimana cara merayakan HUT TNI? Anda bisa mengunggah kata-kata ucapan HUT TNI 2023 tersebut di berbagai platform media sosial pribadi sebagai bentuk dukungan dan apresiasi mendalam kepada militer.
Selain itu, Kuasa Hukum LBH Street Lawyer, Sumadi Atmadja menjelaskan, alasan melaporkan Yaqut karena memang sebagai Ketua yang membawahi Banser bertanggungjawab akan anggotanya yang melakukan pembakaran bendera tauhid.
"Ini bukan sekali saja ini ada rentetan yang terus terjadi contohnya saja waktu acara Ustadz Abdul Somad yang di Jawa Tengah sampai batal hanya karena di Banser ini tidak mau ada topi yang bertulisan tauhid disangka itu HTI," jelas Sumadi.
Ia pun mengungkapkan, Banser juga pernah melakukan razia-razia lainnya seperti di Cikarang terhadap para pedagang-pedagang bendera tauhid yang dianggap bendera HTI.
"Selain itu juga ada razia-razia yang dilakukan oleh Banser Contohnya seperti di Cikarang terus ada pedagang-pedagang bendera tauhid dirazia itu sudah melanggar dari mana undang-undang ormas dan itu juga terjadi di tentu di berbagai daerah dan terus berulang kali. Saya berharap semoga polisi berani bertindak mengenakan pasal undang-undang Ormas Banser," ungkapnya.
Ia pun menerangkan, penodaan agama yang ia maksudkan ini yakni kalimat tauhid yang bertuliskan di kain bendera berwarna hitam yang dibakar oleh anggota Banser. Dalam hal ini pun ia merasa terhina sebagai orang yang baru saja masuk Islam atau menjadi mualaf.
"Saya ini mualaf ya, saya ini masuk dari kalimat tauhid dari situ saya pun juga mau mati menyebut nama kalimat-kalimat tauhid jadi sudah jelas itu melukai hati saya. Saya saja sebagai mualaf terluka hatinya apalagi yang dari kecil sudah Islam dan mengenal kalimat tauhid lebih dekatlah," terangnya.
Yaqut dan oknum anggota Banser NU Garut dilaporkan dengan nomor laporan polisi LP/B/1355/X/2018/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2018. Keduanya dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum, konflik suku, agama, ras dan antar golongan (sara), UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, TIDAK DIKETAHUI, 156a KUHP dan atau Pasal 59 ayat (3) Jo Pasal 82 a UU nomor 16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
"Barang bukti kita bahwa ada berita-berita sama di CD yang tentang pembakaran video-video dari video pembakaran bendera," sebutnya.
Juanda menegaskan, bendera yang dibakar oleh anggota Banser itu tak ada tulisan HTI melainkan bertuliskan tauhid. Jadi alasan pembakaran bendera tauhid itu karena bendera HTI tak bisa dijadikan alasan.
"Saya tegaskan ya, saya pada saat terjadi pembakaran tersebut tulisan HTI tidak ada, tidak ada gitu kan, jadi kenapa anggota Banser yang ada di sana melakukan pembakaran itu, itu alasannya apa? gitu kan ini dilakukan oleh ormas makanya laporan kita tadi juga kita masukin undang-undang ormas. Karena banser tidak berhak, yang berhak itu aparat," kata Juanda.
Baca juga:
Polisi sebut alasan anggota Banser bakar bendera tauhid khawatir tercecer & terinjak
Pembakaran bendera 'tauhid', ribuan massa gelar aksi di depan Polresta Solo
Pandangan hukum MUI atas kasus pembakaran bendera 'tauhid'
Emil minta masyarakat belajar sampaikan pendapat dengan cara beradab
Diperiksa polisi 3 anggota Banser di Garut mengaku tak bakar bendera tauhid, tapi HTI
MUI minta anggota Banser pembakar bendera bertulis kalimat tauhid minta maaf