Ketua MKD sambangi Bareskrim buat koordinasi laporan Viktor Laiskodat
Ketua MKD sambangi Bareskrim buat koordinasi laporan Viktor Laiskodat. Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Hery Rudolf Nahak mengakui terdapat beberapa kendala dalam pelaporan kasus Viktor dimana pelapor tidak bisa dimintai keterangan-keterangan. Jadi, harus menunggu beberapa waktu.
Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad beserta dengan anggotanya mendatangi gedung Bareskrim di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Gambir Jakarta Pusat, Senin (11/9). Kunjungan ini hanya sekadar bertukar informasi dan melihat perkembangan laporan terhadap Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat Viktor Laiskodat.
"Kami berinisiatif mengadakan kunjungan penyelidikan dan tadi sudah saling bertukar pikiran dan informasi wakabareskrim serta jajaran yang hadir pada hari ini," katanya di Gedung Bareskrim KKP.
Sampai saat ini, MKD sudah mendapatkan informasi terhadap 6 pelapor yang sudah melaporkan Viktor ke bareskrim dan dalam pemeriksaan masih ada beberapa kendala yang dihadapi Bareskrim.
"Antara lain bahwa pelapor yang melaporkan itu tidak bisa secara aktif untuk datang ke Bareskrim sehingga penyelidikanpun yang dilakukan oleh Bareskrim sedikit mengalami keterlambatan. Sehingga kami minta agar Bareskrim lebih proaktif untuk menangani perkara ini," ungkap Sufmi.
Terkait apakah Viktor melanggar kode etik UU MD3, pihaknya masih menunggu laporan dari Bareskirm Mabes Polri.
"Kita juga sedang dalam pihak penyelidikan dan sekarang sedang berkoordinasi dengan Bareskrim. Ini masih dalam penyelidikan, gimana ada sanksi," tegasnya.
Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Hery Rudolf Nahak mengakui terdapat beberapa kendala dalam pelaporan kasus Viktor dimana pelapor tidak bisa dimintai keterangan-keterangan. Jadi, harus menunggu beberapa waktu.
"Lapornya dari tanggal 4, 6 Agustus tadi kan, baru kita bisa BAP sekarang. Itu kesulitannya, jadi kita harus dalami dulu pelapor ini kan laporan apa, apa yang dia tuduhkan, mana yang dianggap melanggar pidana, itu baru nanti kita carikan alat buktinya kan gitu. Makanya selalu pelapor dan saksi-saksinya, kita BAP lebih dulu,"
Jika ditemukan unsur pidana, berdasarkan UU MD3 maka unsur pidana tersebut tidak berlaku, Terkait hal tersebut Hery akan Viktor dapat dipanggil untuk diperiksa berdasarkan atas izin Presiden.
"Itu pasal 224 UU MD3, kita pasti hormati itu. Kan panggilan itukan dalam rangka penyelidikan yaa, tapi ini kan masih lidik, jadi belum bisa dipanggil. Kalau toh memang harus dilakukan harus mengundang beliau. Untuk klarifikasi," tutup dia.
Baca juga:
Kabareskrim dalami video Viktor ada unsur pidana atau tidak
MKD minta PKS lengkapi berkas laporan terhadap Viktor Laiskodat
Sekjen FUI nilai Viktor Laiskodat picu gejolak seperti kasus Ahok
Fadli sebut Polri belum panggil Viktor karena hak imunitas tak tepat
Senin depan, MKD cek kasus Viktor Laiskodat ke Mabes Polri
-
Kapan Tiko Aryawardhana meninggalkan Polres Metro Jakarta Selatan? Pada Rabu dini hari tanggal 17 Juli sekitar pukul 00.35 WIB, setelah selesai pemeriksaan, suami dari Bunga Citra Lestari ini terlihat berjalan cepat meninggalkan Polres Metro Jakarta Selatan.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Kapan Leon Dozan dilaporkan ke polisi? Ia kemudian dilaporkan ke polisi dengan laporan model A.
-
Mengapa Aiman Witjaksono dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.