Ketua RW terdakwa persekusi sejoli di Cikupa menangis saat membaca pleidoi
Enam terdakwa kasus persekusi di Cikupa, Kabupaten Tangerang menyesali perbuatannya. Mereka meminta majelis hakim meringankan hukuman. Hal itu diutarakan dalam sidang lanjutan pembacaan pleidoi oleh terdakwa, Selasa kemarin.
Enam terdakwa kasus persekusi di Cikupa, Kabupaten Tangerang menyesali perbuatannya. Mereka meminta majelis hakim meringankan hukuman. Hal itu diutarakan dalam sidang lanjutan pembacaan pleidoi oleh terdakwa, Selasa kemarin.
Komarudin, ketua RT dituntut Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 170 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
-
Siapa saja yang diajak untuk mengikuti kegiatan 'Wara-wiri Mengajar' di Tangerang? Komunitas Wara-wiri Mengajar akan mengajak siapapun, khususnya generasi milenial agar mengenal seluk-beluk Kota Tangerang di masa silam.
-
Apa yang dilakukan dengan tinja yang disedot dari rumah warga di Tangerang? Tinja yang disedot rupanya tidak dibuang sembarangan, ternyata diolah menjadi pupuk gratis untuk warga.
-
Kenapa penonton konser di Tangerang marah dan membakar panggung? Kesal sudah membeli tiket namun tidak bisa menonton band idola, sejumlah penonton konser mengamuk. Mereka hilang kendali, menumpahkan kekesalan dengan membakar sound system dan panggung. Harga tiket yang dibanderol Rp115.000 makin menambah kekesalan mereka.
-
Siapa yang mengelola pengolahan tinja menjadi pupuk di Tangerang? Rupanya di Kota Tangerang, limbah buang ini diolah menjadi pupuk oleh Dinas Perumahan dan Pertanahan (Disperkimtan).
-
Kapan bencana banjir lumpur terjadi di Tangerang Selatan? Bencana banjir lumpur dikarenakan jebolnya tanggul Situ Gintung yang berlokasi di Tangerang Selatan menimbulkan berbagai macam penyakit bagi penduduk sekitar.
-
Apa yang ditangkap oleh warga di Tangsel? Penangkapan ular sanca batik sepanjang 4 meter di Lengkong Gudang Barat RT004/001, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (19/3) dini hari, berlangsung dramatis.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai M Irfan Siregar, Komarudin memohon keringanan atas sangkaan pidana yang dia lakukan bersama lima terdakwa lain terhadap M dan R.
Dalam pledoinya, dia menceritakan tugasnya sebagai ketua RT atas kepercayaan warga yang harus dia jalankan dengan sungguh-sungguh.
"Saya meminta maaf kepada korban, saya memohon keringanan hukuman kepada yang mulia. Saya meminta pertimbangan, apalah jadinya keluarga dan keberlangsungan sekolah anak-anak saya yang jelas penghasilan saya amat mereka nantikan," ucap dia.
Dalam pleidoi kedua yang dibacakan Gunawan Saputra yang merupakan Ketua RW setempat, pun memohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukuman yang akan dia terima.
Sambil menangis, dia meminta majelis hakim mempertimbangkan anggota keluarga yang dia tinggalkan setelah mendekam di penjara selama ini.
Selanjutnya, Pleidoi dibaca secara bergantian oleh empat terdakwa lainnya secara berurutan, Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang dan Nuryadi.
Dikonfirmasi, pengacara terdakwa, Mas'ud menjelaskan, kliennya harus mendapatkan pasal yang sesuai dengan perbuatan mereka.
"Kalau memang istilahnya menghukum seseorang yang harus dipertanggungjawabkan ialah bukan pada terdakwanya saja, tapi ada pertimbangan nurani seperti bagaimana keluarga yaitu anak istri mereka setelah adanya putusan," bilang dia.
Sebelumnya diberitakan, persekusi pasangan sejoli yang kini telah menikah itu, berawal dari kehadiran R untuk memberikan nasi bungkus yang dipesan M.
Setelah keduanya menyantap makan malam, sekelompok warga yang terdiri dari ketua RT menggeruduk mereka, dan melakukan arak-arakan untuk menghukum keduanya yang terekam dalam video viral di media sosial.
Pada video berdurasi 4.36 tersebut, nampak seorang wanita tanpa mengenakan celana serta seorang lelaki yang terlihat bertelanjang dada dan tanpa mengenakan celana dikepung sejumlah warga.
Saat ini terdapat tujuh tersangka yang telah diamankan aparat kepolisian yakni, Komarudin alias Toto (ketua RT), Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang, Gunawan Saputra (Ketua RW), Nuryadi dan satu pelaku penyebar video dengan inisial GS.
Pada penangkapan tersebut, pihak kepolisian menerapkan pasal 368, penganiayaan 351 atau pun pengeroyokan 170 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Komaruddin, yang merupakan ketua RT, dituntut tujuh tahun penjara karena melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 29 UU Pornografi
Sedangkan Gunawan, selaku ketua RW dituntut dua tahun penjara karena dianggap melanggar oasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Untuk empat terdakwa lainnya dituntut masing-masing empat tahun penjara, mereka adalah Nuryadi, Suhendang, Suparlan, dan Anwar Cahyadi.
Berikut daftar tuntutan para terdakwa:
1. Komarudin (ketua RT), dituntut 7 tahun bui
2. Gunawan (ketua RW), dituntut 2 tahun bui
3. Nuryadi (warga) dituntut 4 tahun bui
4. Iis Suparlan (warga) dituntut 4 tahun bui
5. Suhendang (warga) dituntut 4 tahun bui
6. Anwar Cahyadi (warga) dituntut 4 tahun bui
Baca juga:
Kasus persekusi di Cikupa, Ketua RW dituntut 4 tahun bui dan Ketua RT 7 tahun
Orangtua tak kuat lihat video anaknya jadi korban persekusi di Cikupa
Kepada orang tua, korban persekusi di Tangerang tegaskan tak mesum di kontrakan
Pelaku persekusi sejoli di Tangerang bantah buka paksa celana korban
Sambil nangis, wanita korban persekusi ungkap perbuatan keji pak RT & pak RW
Sidang dakwaan ungkap peran pak RT & pak RW saat persekusi sejoli di Cikupa
Akhir manis sejoli korban persekusi di Cikupa