Ketum Muhammadiyah minta definisi terorisme jangan jadi melahirkan pasal karet
Ketum Muhammadiyah minta definisi terorisme jangan jadi melahirkan pasal karet. Haedar juga meminta agar revisi UU tersebut menggunakan pendekatan yang komprehensif. Sehingga penindakan terorisme bisa terstruktur dengan baik.
Revisi UU Antiterorisme saat ini sedang dibahas oleh DPR melalui panja RUU Antiterorisme. Hingga saat ini, pembahasan definisi terorisme yang termaktub dalam Undang-undang Terorisme masih belum mencapai kata sepakat.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir mengatakan, pembahasan definisi terorisme haruslah dilakukan spesifik. Haedar menilai jika definisi terorisme tak dibahas secara spesifik dikhawatirkan justru akan melahirkan pasal karet.
-
Di mana UNU Yogyakarta dibangun? Kampus UNU berdiri di lahan 7.478 meter persegi, dan mampu menampung 3.774 mahasiswa dan 151 dosen.
-
Apa yang dilakukan Profesor Adi Utarini untuk menekan demam berdarah di Yogyakarta? Uji coba yang dilakukan di Yogyakarta ini merupakan uji coba terkontrol acak pertama dari pendekatan baru dalam pengendalian demam berdarah.
-
Kenapa UGM dibangun di Yogyakarta? Sri Sultan Hamengkubuwono IX adalah salah satu tokoh yang mendukung pendirian kembali UGM di wilayah Republik yang tersisa, Yogyakarta. Beliau sangat mendukung keberlangsungan pendidikan tinggi di kota tersebut dan bahkan memberikan tanah Kasultanan untuk menjadi lokasi kampus UGM.
-
Kenapa Museum Muhammadiyah dibangun? Dikutip dari Muhammadiyah.or.id, Museum Muhammadiyah didirikan untuk merekam jejak langkah dengan melestarikan tinggalan sejarah yang disajikan dalam peragaan komunikatif dan edukatif agar dapat menuai hikmah bersama.
-
Kapan Pondok Pesantren Musthafawiyah didirikan? Didirikan Abad 20 Melansir dari beberapa sumber, ponpes ini didirikan pada 12 November 1912 oleh Syeikh Musthafa bin Husein bin Umar Nasution Al-Mandaily.
-
Mengapa UNU Yogyakarta didirikan? Terkait pendirian universitas tersebut, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan bahwa hal tersebut merupakan cara NU dalam menghadapi tantangan masa depan Indonesia.
"Definisi teror ya harus spesifik. Supaya tidak semua perbuatan yang menciptakan ancaman dan kekerasan itu identik dengan terorisme. Sehingga tidak menjadi pasal karet," ujar Haedar kepada wartawan di UMY, Kamis (24/5).
Selain menyoroti tentang definisi terorisme, Haedar juga meminta agar revisi UU tersebut menggunakan pendekatan yang komprehensif. Sehingga penindakan terorisme bisa terstruktur dengan baik.
"Kalau betul ada akar terorisme yang bersumber pada paham radikal apa saja? Itu maka sumber-sumber radikal itu harus kita cegah. Tapi cegahnya harus dengan pendekatan (soft approach dan hard approach)," ujar Haedar.
Haedar meyakini jika anggota DPR lewat panja UU Terorisme bisa mengambil keputusan yang terbaik. Baik dari konteks pencegahan maupun tindakan terhadap terorisme.
"Saya sepakat bahwa terorisme mengancam kemanusiaan, masyarakat, dan negara. Namun Indonesia adalah negara hukum. Maka penindakan terorisme harus mengacu kepada hukum yang berlaku," kata Haedar.
Baca juga:
PDIP setuju motif ideologi & politik masuk dalam definisi terorisme
DPR sebut pengaktifan Koopsussgab menunggu PP
Rapat dengan DPR, Menkum HAM yakin revisi UU Terorisme dibawa ke paripurna besok
Ketua Pansus: PKB & PDIP tak tolak unsur politik di definisi terorisme
Tim Sinkronisasi RUU Terorisme rapat, pastikan tak ada pasal karet
Ini pasal-pasal RUU Terorisme yang dibahas di Tim Sinkronisasi
DPR setuju pembentukan Koopsussgab