'King Maker' Belum Terungkap, MAKI Sarankan Pinangki Jadi Justice Collaborator ke KPK
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyarankan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengajukan Justice Collaborator (JC) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyarankan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengajukan Justice Collaborator (JC) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Guna mengungkap siapa king maker di balik kasus Djoko Tjandra.
Hal itu ditunjukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada Pinangki atas kasus suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Djoko Tjandra.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Siapa saja yang dekat dengan Jaka Tingkir? 2 Jaka udah punya akun Instagram sendiri, tapi jarang update. Umurnya sekarang 18 tahun. 3 Jaka, meskipun nggak ikutan ke dunia hiburan kayak om-om atau sepupunya, tapi gantengnya Jaka ini bisa jadi model nih. 4 Bisa dilihat di foto yang diunggahnya, Jaka sangat fotogenic. Nggak heran dia sering dapat pujian ganteng dari netizen. 5 Jaka emang demen banget sama olahraga, jadi gak heran deh badannya tinggi dan cakep! 6 Attila bangga banget punya anak-anak yang keren! Dia ngunggah foto ini pas lagi ngucapin ulang tahun ke-18 buat Jaka. 7 Jaka juga akrab sama anggota keluarga yang lain. Dia suka banget ikutan kumpul-kumpul dan foto-foto bareng mereka.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
"Atas putusan hakim 10 tahun penjara terhadap Pinangki tadi saya menyarankan kepada Pinangki untuk segera mengajukan diri sebagai JC ke KPK," kata Boyamin saat dihubungi, Selasa (9/2).
Menurutnya, langkah Pinangki untuk menjadi JC sangatlah tepat ketika saat ini KPK seharusnya sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan pihak lain terlibat dalam kasus Djoko Tjandra yang di mana belum terungkap pihak Polri dan Kejaksaan Agung.
"Maka semestinya Pinangki mengajukan sebagai JC setidaknya mengungkap peran atau siapa king maker. Juga istilah 'bapak mu', 'bapak ku' dan sejumlah inisial yang belum pernah terungkap," katanya.
Boyamin memandang apabila Pinangki bersedia mengajukan sebagai JC, hal itu sangatlah baik untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini, guna mengungkap siapa king maker dibalik kasus Djoko Tjandra.
"Itu juga disebutkan oleh hakim, pihak lain itu ditutupi oleh Pinangki, yang salah satu memberatkan pinangki karena menutupi pihak lain. Karena ini saya sarankan Pinangki mengajukan JC," tuturnya.
Selain itu, Boyamin menilai vonis 10 tahun yang dijatuhkan hakim, Pinangki bisa mendapatkan kesempatan keringanan bila ajukan JC. Namun bila tidak, Pinangki harus menjalani hukuman 10 tahun tanpa keringanan sebagaimana PP Nomor 99 Tahun 2012 yang merupakan regulasi pengetatan hukuman bagi napi pidana khusus, termasuk koruptor.
"Kedua juga dia akan mendapatkan sesuatu keringanan dalam menjalani hukumannya. Karena dengan JC kan bisa dapat remisi, dapat bebas bersyarat, atau asimilasi, atau cuti menjelang berakhir masa tahanan. Jadi dia tidak perlu menjalani hukuman 10 tahun, itu sesuai dengan seyogyanya hukuman ditempuh pinangki untuk menjadi JC," tambahnya.
"Nah jadi daripada Pinangki menjalani hukuman 10 tahun penjara tidak ada potongan tidak ada remisi karena sesuai PP 99 kan tidak ada remisi pemotongan bebas bersyarat, asimilasi, dan hak2 pengurangan lainnya bagi narapidana korupsi," tambahnya.
MAKI Siap Ajukan Prapedilan Bila KPK Tak Bergerak
Lebih lanjut, Boyamin menegaskan bahwa beragam perkara kasus Djoko Tjandra saat ini belum selesai, walaupun sejumlah terdakwa telah diputus. Lantaran, KPK harus tetap bergerak dan menindak lanjuti laporan terkait aktor dibalik kasus ini.
"Apapun ini menjadi tugas KPK untuk menindaklanjuti putusan hari ini, dan menindak lanjuti laporan saya dulu yang pernah saya datang ke KPK untuk menjalani tugas yang belum dijalankan oleh KPK," ujarnya.
Hal itu diperlukan, karena Boyamin memandang bila Polisi maupun Kejaksaan telah menjalani tugasnya dengan baik. Sebagaimana diketahui berhasil menyeret sejumlah terdakwa seperti Napoleon Bonaparte, Prasejito Utomo, Tommy Sumardi, Andi Irfan Jaya, Anita Dewi Kolopaking, dan Djoko Tjandra.
"Karena Polisi artinya Bareskrim sudah menjalani tugas untuk membawa tersangka ke Jaksa dan dibawa ke pengadilan, NB, PU, dan juga TS. Berkaitan juga dengan Kejaksaan telah memproses Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra berkaitan juga dengan Pinangki. Dua-duanya (Polri dan Kejaksaan Agung) sudah cukup," jelasnya.
"Dan sekarang tugasnya KPK mengungkap pihak-pihak lain yang belum bisa terungkap oleh proses-proses penyidikan atau proses pengadilan di Tipikor," tambahnya.
Jika KPK tidak bergerak, Boyamin menegaskan pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK yang tidak melanjutkan proses pendalaman terhadap kasus Djoko Tjandra.
"Kalau nanti KPK tidak bergerak-gerak, terpaksa. MAKI akan menempuh upaya menggugat KPK melalui jalur praperadilan atas tidak diprosesnya atau ditindaklanjutinya proses dengan kasus djoko Tjandra ke pihak lain yang tidak terlibat. Jadi kita tunggulah sekitar tiga atau empat bulan ke depan kalau masih belum ada perkembangan kita gugat ke praperadilan," pungkasnya.
Pinangki Divonis 10 Tahun
Sebelumnya, Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor. Pinangki dinyatakan terbukti menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang dari terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan," ucap hakim yang dikutip melalui streaming Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/2).
Hal memberatkan dari vonis yang diberikan adalah Pinangki sebagai aparat penegak hukum dengan jabatan sebagai jaksa, perbuatannya membantu Djoko Tjandra menghindari pelaksanaan Peninjauan Kembali (PK) adalah perkara cessie bank bali sebesar Rp94 M yang saat itu belum dijalani.
Pinangki juga menyangkal dan menutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat, menikmati hasil kejahatan korupsi, berbelit-belit menyampaikan keterangan, dan tidak mengakui kesalahan.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme."
Sementara hal yang meringankan dari vonis tersebut karena bersikap sopan dalam persidangan, merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai anak berusia 4 tahun, dan belum pernah dihukum.
Sebelumnya, Pinangki dituntut 4 tahun penjara dan dituntut membayar denda Rp 500 juta.
(mdk/bal)