Kisah miris ABG diperkosa 80 kali dan direkam pacarnya
Latar belakang moral yang bobrok dan hanya mementingkan nafsu sesaat menjadi faktor utama lahirnya kasus asusila.
Kasus pelecehan seksual sepertinya tidak akan pernah surut. Latar belakang moral yang bobrok dan hanya mementingkan nafsu sesaat menjadi faktor utama seringnya lahir kasus asusila muncul kepermukaan.
Seperti yang terjadi pada peristiwa satu ini, Romadhoni (21), warga Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhuri, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah harus dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tegal, Nursodik SH selama 8 tahun penjara, akibat ulah menyetubuhi pacarnya NI (17).
Insiden pemerkosaan tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Pelaku dengan tega menjadikan pacarnya sebagai budak seks, yang dipaksa untuk melayani nafsu birahi berkali-kali. Bagaimana kisah miris ABG yang dijadikan budak seks tersebut? Berikut kisahnya?
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Kapan pelecehan seksual terhadap korban terjadi? Menurutnya, korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan.
-
Apa saja titik-titik rangsangan yang bisa memicu gairah seksual? Dalam hubungan intim, ada banyak cara untuk meningkatkan gairah dan kenikmatan, salah satunya adalah dengan menyentuh area tertentu di tubuh yang dikenal sebagai zona erogen. Zona erogen adalah area tubuh yang sangat sensitif terhadap rangsangan seksual dan dapat menimbulkan sensasi kenikmatan atau rangsangan ketika disentuh. Mengetahui titik-titik ini tidak hanya akan membuat pengalaman bercinta menjadi lebih menyenangkan, tetapi juga membantu kita lebih mengenal tubuh pasangan dengan lebih baik.
-
Mengapa pelaku melakukan kekerasan seksual? Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan.
-
Bagaimana rangsangan payudara memengaruhi gairah seksual wanita? Sebuah penelitian oleh Roy Levin dari University of Sheffield dan Cindy Meston dari University of Texas menemukan bahwa merangsang payudara atau puting payudara meningkatkan gairah seksual sekitar 82 persen dari wanita yang diikutsertakan dalam penelitian tersebut.
Dua sejoli ini saling kenal lewat Facebook
Fakta dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa(26/8) mengungkapkan, bahwa awal mula percintaan antara Romadhoni dengan korban NI dimulai melalui media social Facebook (FB). Mereka berkenalan di jejaring sosial itu lalu merajut cinta.
Selama pacaran, korban NI diajak mesum di rumah kos Romadhoni di Jalan Kolonel Sugiyono Kota Tegal, Jawa Tengah mulai Juni 2013 hingga Maret 2014.
Romadhoni perkosa pacarnya 80 kali dan direkam
Selama menjalin hubungan yang selama satu tahun, Romadhoni kerap kali berbuat tindak asusila kepada korban. Romadhoni dengan leluasa tega meniduri pacar yang dikenalnya melalui Facebook ini sebanyak 80 kali.
Kepedihan korban NI, tidak hanya sampai di situ, perlakuan tidak senonoh yang dilakukan Romadhoni terhadap korban ini direkam dengan menggunakan telepon seluler maupun kamera video.
Pelaku ancam korban, dibunuh dan disebar video mesumnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nursodik mengatakan, ternyata video hasil rekaman persetubuhan dirinya dengan korban dijadikan senjata agar NI mau melayani nafsu liarnya di lain hari. Hal itu dapat dibuktikan, ketika setiap kali korban NI minta putus, dia diancam akan dibunuh dan akan disebarkan video hubungan seksnya dengan pelaku.
Dengan begitu korban NI terpaksa menuruti kemauan Romadhoni yang setiap kali disertai dengan kekerasan. "Setiap korban NI minta putus, dia malah diancam bahkan dipaksa untuk menuruti nafsunya, disertai dengan kekerasan berupa menempeleng, menjambak rambut dan lain-lain," ujarnya.
Tak tahan jadi budak seks, korban lapor ke kakak dan gurunya
Kasus ini terbongkar ketika korban memberanikan dirinya untuk mengadu kepada kakak dan gurunya. Dia merasa tak tahan dijadikan budak nafsu disertai kekerasan oleh pacar yang dikasihi sejak awal pertemuan tahun lalu.
Dia diantar guru dan kakaknya, korban NI lapor ke Polres Tegal Kota. Akibat perbuatannya itu, kini Romadhoni duduk di kursi pesakitan dan diancam pasal 82 tentang UU perlindungan anak dan dituntut selama 8 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Budhy Hertantiyo SH MH anggota Enan Sugiharto SH MH dan Ratri SH, menunda sidang hingga Selasa (27/8) besok, dengan agenda putusan atau menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Romadhoni.