Kisah petani di Bali pelihara dua landak seperti anaknya sendiri
I Gede Sudiadnyana menangis saat polisi menyita dua landak peliharaannya. Dia mengaku sudah 15 tahun merawat dua ekor landak yang diberi nama Yayan dan Yuyun itu. Di tangannya, dua landak itu menjadi hewan penurut dan jinak. Sudiadyana harus diproses hukum karena tidak memiliki izin penangkaran.
I Gede Sudiadnyana (47) petani asal Banyar Anyar Tengah, Desa Penyaringan, Mendoyo Kabupaten Jembrana, Bali, berlinang air mata di hadapan petugas Reskrim Polres Jembrana. Bukan karena takut diproses hukum, tetapi karena dua ekor landak peliharaannya disita polisi. Dia sudah 15 tahun merawat dua ekor landak yang diberi nama Yayan dan Yuyun itu.
"Landak itu sudah saya anggap anak saya sendiri pak. Dari seukuran tikus saya pelihara, saya tidak beli. Saya temukan di kebun, saya tidak pernah tahu itu hewan langka dilindungi. Tapi saya juga melindungi mereka berdua," ungkap Sudiadnyana sambil mengusap air matanya dengan bajunya.
-
Kapan tulang hewan berisi biji henbane hitam ditemukan? Tulang tersebut berasal dari antara tahun 70 dan 100 Masehi berdasarkan model keramik dan bros kawat yang ditemukan di lubang berlumpur yang sama.
-
Hewan apa yang ditemukan di sungai Desa Kebonagung? Awalnya saat sedang berburu, seorang pemuda di Desa Kebonagung Kecamatan Sulang, Rembang, memergoki adanya kucing hutan di pinggir sungai yang terletak di sebelah barat desa. Namun saat dikejar, kucing hutan itu masuk bersembunyi di dalam lubang. Karena penasaran dengan keberadaan kucing hutan, empat pemuda desa mendatangi lagi lokasi tersebut Minggu (10/9) dini hari. Saat menyusuri pinggir sungai yang mengering akibat musim kemarau, mereka justru melihat sorot mata yang mencurigakan mengambang di permukaan air Dimas Gilang Saputra, salah seorang pemuda itu, menuturkan bahwa hewan itu adalah buaya.
-
Hewan langka apa yang ditemukan oleh petani di Australia Selatan? Seorang petani di Beachport, Australia Selatan, melakukan penemuan luar biasa ketika memasang perangkap untuk menangkap predator yang berpotensi memangsa ternaknya. Pao Ling Tsai tadinya berharap menangkap musang atau rubah, tetapi justru dia dikejutkan dengan seekor hewan yang terakhir kali terlihat di Australia Selatan lebih dari 130 tahun yang lalu.
-
Kapan hewan purba seperti Semut Martialis Heureka berevolusi? Semut Martialis heureka ditemukan di Amazon Brasil dan diyakini telah berevolusi sekitar 120 juta tahun lalu.
-
Untuk apa tulang-tulang hewan diletakkan di tempat tersebut? Tampaknya mereka berkumpul untuk melakukan ritual khusus dalam suatu kegiatan dengan cara menaruh tanduk-tanduk dan tengkorak hewan sebagai bagian dari ritual ritual ini.
-
Tulang belulang hewan apa saja yang ditemukan di Gua Umm Jirsan? Dikutip dari Arkeonews, Senin (15/1), sebagian besar tulang tersebut terdiri dari tulang dubuk atau anjing hutan atau hyena, kuda, keledai ternak, keledai liar, unta liar maupun unta ternak, kambing, sapi, dan ibex atau kambing gunung.
Di hadapan penyidik, petani ini menceritakan penemuan kedua landak itu. "Mungkin baru berumur 3 hari setelah lahir. Ditinggal induknya," kenangnya.
Saat itu dia sedang mencari pakan kambing di kebun milik tetangganya. Dia menemukan kedua bayi landak dalam sangkar. Dia lalu membawa pulang landak itu dan dipelihara hingga keduanya menjadi jinak.
"Kalau saya panggil keduanya selalu datang. Sering saat saya ke kebun mereka ikut," tuturnya.
Setahun lalu, kedua landak dewasa peliharaannya ini sempat ditawar seseorang masing-masing dengan harga Rp 2 juta. "Masak saya jual anak saya sendiri. Saya sudah terlanjur sayang, mohon diizinkan saya merawatnya kembali," pintanya dihadapan petugas.
Setelah diberi penjelasan bahwa landa adalah hewan dilindungi, Sudiadnyana pun merelakan kedua landak berjenis kelamin jantan dan betina kesayangannya itu diamankan petugas.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai menceritakan, temuan itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan ada salah seorang warga memelihara landak di perumahan.
"Pemiliknya ternyata tidak dapat menunjukkan dokumen atau izin penangkaran yang diterbitkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)," kata Yusak.
Sudiadnyana dikenakan pasal 21 ayat (2) huruf a Yo pasal 40 ayat (4) UURI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alama Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman kurungan paling lama satu tahun dan dena Rp 50 juta. "Kita akan melimpahkan barang bukti dua ekor landak itu ke BKSDA Jembarana," ucapnya.
Baca juga:
Penampakan babi dengan berat nyaris 1 ton
Ngeri, pria Palestina ini senang wajahnya dikerubungi hewan berbisa
[Foto] Mesranya persahabatan manusia dan binatang-binatang liar
7 Binatang yang pilih bunuh diri ketimbang hidup sengsara
5 Kasus pemalsuan hewan yang kebangetan